Jakarta: Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil ditangkap Christopher Stefanus Budianto (CSB) ditangkap di Thailand pada Senin, 21 November 2023. Namun, buronan yang merupakan rekan bisnis publik figur, Jessica Iskandar, itu baru bisa di bawa ke Indonesia hari ini.
"Mohon izin sedang koordinasi dengan Royal Thay Police dan pihak Imigrasi Thailand, mohon waktu," kata Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Yulius Audie Sonny Latuheru saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan Christopher diperkirakan tiba di Tanah Air pada sore ini. Tersangka bakal langsung diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
"Hari ini sore tiba di Jakarta, dibawa ke PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Krishna Murti.
Penangkapan Christoper dibantu polisi dan imigrasi Thailand. Pihak terkait di Negeri Gajah Putih itu dinilai sangat membantu proses penangkapan.
"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengantongi keberadaan Christoper Stefanus Budianto di luar negeri. Polisi menerbitkan red notice agar bekerja sama dengan negara lain membantu pencarian.
"Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan kepada orang lain.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan bisnis sewa mobil kepada Jessica. Dia meminta sejumlah uang untuk pembelian mobil.
Jessica dan mengirimkan uang kepada terlapor sebesar Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD30 ribu dibawa pelaku.
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jakarta: Tersangka
kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil ditangkap Christopher Stefanus Budianto (CSB) ditangkap di Thailand pada Senin, 21 November 2023. Namun,
buronan yang merupakan rekan bisnis publik figur, Jessica Iskandar, itu baru bisa di bawa ke Indonesia hari ini.
"Mohon izin sedang koordinasi dengan Royal Thay Police dan pihak Imigrasi Thailand, mohon waktu," kata Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Yulius Audie Sonny Latuheru saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan Christopher diperkirakan tiba di Tanah Air pada sore ini. Tersangka bakal langsung diserahkan kepada
Polda Metro Jaya.
"Hari ini sore tiba di Jakarta, dibawa ke PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Krishna Murti.
Penangkapan Christoper dibantu polisi dan imigrasi Thailand. Pihak terkait di Negeri Gajah Putih itu dinilai sangat membantu proses penangkapan.
"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengantongi keberadaan Christoper Stefanus Budianto di luar negeri. Polisi menerbitkan
red notice agar bekerja sama dengan negara lain membantu pencarian.
"
Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan kepada orang lain.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan bisnis sewa mobil kepada Jessica. Dia meminta sejumlah uang untuk pembelian mobil.
Jessica dan mengirimkan uang kepada terlapor sebesar Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD30 ribu dibawa pelaku.
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(ABK)