Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kabur ke Luar Negeri, Rekan Bisnis Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand

Siti Yona Hukmana • 21 November 2023 08:30
Jakarta: Christopher Sfefanus Budianto (CSB) rekan bisnis artis Jessica Iskandar yang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil Jessica ditangkap. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti.
 
"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap," kata Krishna saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.
 
Christopher ditangkap di Thailand. Sebelumnya, dia telah masuk red notice Interpol. Dengan bantuan polisi dan imigrasi Thailand, tersangka Christoper berhasil diringkus.

"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengantongi keberadaan Christoper Steffanus Budianto di luar negeri. Polisi menerbitkan red notice agar bekerja sama dengan negara lain membantu pencarian.
 
"Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.
 
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
 
Baca juga: Tersangka Ghisca Debora Raup Rp5,1 Miliar Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay

 
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
 
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD30 ribu dibawa pelaku.
 
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
 
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan