Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritona atau GDA, 19 sebagai tersangka penipuan terhadap para reseller tiket konser Coldplay yang berlangsung pada Rabu 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).
Diketahui, GDA menipu sebanyak 2268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar, hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA.
"Pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara Giska Debora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Susatyo mengatakan bahwa pihaknya pada Jumat 17 November 2023 GDA ditetapkan tersangka. Tersangka sudah sudah ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Modus yang dilakukan GDA dalam menipu para korbannya dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023," ungkapnya.
Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Susatyo mengatakan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka" ujar Susatyo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritona atau GDA, 19 sebagai tersangka
penipuan terhadap para reseller tiket konser
Coldplay yang berlangsung pada Rabu 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).
Diketahui, GDA menipu sebanyak 2268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar, hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA.
"Pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara Giska Debora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Susatyo mengatakan bahwa pihaknya pada Jumat 17 November 2023 GDA ditetapkan tersangka. Tersangka sudah sudah ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Modus yang dilakukan GDA dalam menipu para korbannya dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023," ungkapnya.
Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Susatyo mengatakan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang
branded.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka" ujar Susatyo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(END)