Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya; FMIPA; UNY, Ali Mahmudi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya; FMIPA; UNY, Ali Mahmudi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

UNY Siapkan Sanksi untuk RAN si Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual

Ahmad Mustaqim • 13 November 2023 17:43
Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memasrahkan kasus penyebaran hoaks pelecehan seksual di kampus ke kepolisian. UNY mengaku baru mengetahui pelaku berinisial RAN, 19.
 
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY, Ali Mahmudi mengatakan akan meneliti lebih dulu identitas RAN.
 
"Jadi kalau ada pelanggaran itu sudah ada standarnya untuk memberikan sanksi, mulai dari ringan, sedang, maupun berat," kata dia, Senin, 13 November 2023.

Ali menyatakan bersama otoritas kampus akan berdiskusi terkait kasus yang menjerat RAN, terutama soal saksi. Sanksi terberat bila terbukti melanggar akan dikeluarkan atau drop out (DO). 
 
Baca juga: Sakit Hati, Motif Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di UNY

"Kami nanti akan konsultasi dulu. Apa benar dia sudah dinonaktifkan, saya belum tahu. Nanti saya informasikan," ungkapnya. 
 
RAN, 19, jadi tersangka atas dugaan menyebarkan berita bohong kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang inisial MF, yang merupakan teman satu kampus di UNY. 
 
Kini, RAN ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) danlatau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) danlatau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan