RAN, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
RAN, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Sakit Hati, Motif Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di UNY

Ahmad Mustaqim • 13 November 2023 16:30
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan mahasiswa inisial RAN, 19, sebagai tersangka penyebaran berita bohong. RAN terbelit kasus hoaks kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
 
Direktur Dit Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, mengatakan RAN menyimpan rasa sakit hati terhadap MF, teman kampus sekaligus korban hoaks kekerasan seksual di UNY yang menggemparkan media sosial.
 
"Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan dikarenakan rasa sakit hati pada saat mendaftar BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), RAN ditolak sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM," kata Idham di Polda DIY pada Senin, 13 November 2023. 

Sakit hati RAN bertambah setelah dirinya pernah menjadi panitia kegiatan kemahasiswaan di kampus itu. Saat itu, MF sempat menegur RAN meski tak secara terbuka. 
 
"Dilanjutkan pada saat RAN menjadi panitia acara di salah satu universitas tersebut RAN ditegur oleh MF melalui pesan pribadi," kata dia. 
 
Baca juga: Polda DIY Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anggota BEM UNY

Dari dua peristiwa itulah disebutkan menjadi pemantik RAN menyebarkan hoaks. Tujuan RAN membuat berita itu supaya heboh di kalangan fakultas sehingga MF dapat dikeluarkan dari anggota BEM.
 
"Tapi MF tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual seperti berita yang beredar di sosial media. Polisi sudah menelusuri siapa korbannya tapi tidak ditemukan," ujar dia. 
 
Kini, RAN ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) danlatau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
 
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebelumnya heboh di media sosial. Pelaku kekerasan seksual diduga pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus tersebut. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan