Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tersangka mahasiswa inisial RAN karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. RAN, 19, diduga menyebarkan berita kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang inisial MF, yang teman satu kampus.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi, mengatakan kepolisian meneluri kasus yang disebutkan di media sosial X atau twitter, terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). RAN menyebut ada mahasiswa yang diduga jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan MF.
"Polisi sudah berusaha mencari korban namun sosok diduga korban tak bisa ditemukan dan tak ada yang melapor," kata Idham di Polda DIY pada Senin, 13 November 2023.
Usai hal itu, kata Idham, kepolisian menerima laporan dari MF yang merupakan mahasiswa asal Sumatra Selatan itu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mencari sosok pemegang akun @UNYmfs.
"Setelah kami menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, kami peroleh yang mengelola dan menyebarkan berita itu RAN. Kami lakukan penangkapan tersangka RAN," jelasnya.
Polisi menyebut mendapatkn bukti akun @UNYmfs itu dikelola melalui gawai RAN. Kemudian, gawai RAN menjadi barang bukti dan disita.
"Tulisan konten di media sosial itu diunggah lewat akun medsos berada di gawai terlapor. RAN mrngakui yang bersangkutan yang memposting di akun @UNYmfs," ujarnya.
Kini, RAN ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) danlatau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) danlatau ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10
tahun penjara.
Sebelumnya kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pelaku kekerasan seksual diduga pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus tersebut.
Kasus itu mengemuka melalui media sosial X atau twitter. Akun X dengan nama @laavanyaisvara mengunggah dua gambar tangkapan layar sebuah percakapan media sosial WhatsApp (WA). Isi percakapan itu yakni percakapan pelaku dengan korban, di mana terduga pelaku adalah kakak kelas di salah satu fakultas di UNY. Gambar tangkapan layar itu juga sempat diunggah oleh akun @UNYmfs.
Sementara, pesan percakapan di media sosial itu menunjukkan korban merasa terintimidasi dan tertekan oleh terduga pelaku. Bahkan, korban berkali-kali dilukai sampai membuatnya berniat mengakhiri hidup. Korban tak berani mengungkap secara spesifik identitas terduga pelaku, namun menyebut sosok inisial MF, salah satu anggota BEM angkatan 2023 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY. Di media sosial itu pula MF membantah tuduhan korban dan mengklaim tak memiliki masalah apapun dengan korban.
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tersangka mahasiswa inisial RAN karena diduga menyebarkan berita bohong atau
hoaks. RAN, 19, diduga menyebarkan berita kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang inisial MF, yang teman satu kampus.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi, mengatakan kepolisian meneluri kasus yang disebutkan di media sosial X atau twitter, terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (
UNY). RAN menyebut ada mahasiswa yang diduga jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan MF.
"Polisi sudah berusaha mencari korban namun sosok diduga korban tak bisa ditemukan dan tak ada yang melapor," kata Idham di Polda DIY pada Senin, 13 November 2023.
Usai hal itu, kata Idham, kepolisian menerima laporan dari MF yang merupakan mahasiswa asal Sumatra Selatan itu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mencari sosok pemegang akun @UNYmfs.
"Setelah kami menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, kami peroleh yang mengelola dan menyebarkan berita itu RAN. Kami lakukan penangkapan tersangka RAN," jelasnya.
Polisi menyebut mendapatkn bukti akun @UNYmfs itu dikelola melalui gawai RAN. Kemudian, gawai RAN menjadi barang bukti dan disita.
"Tulisan konten di media sosial itu diunggah lewat akun medsos berada di gawai terlapor. RAN mrngakui yang bersangkutan yang memposting di akun @UNYmfs," ujarnya.
Kini, RAN ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) danlatau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) danlatau ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10
tahun penjara.
Sebelumnya kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pelaku kekerasan seksual diduga pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus tersebut.
Kasus itu mengemuka melalui media sosial X atau twitter. Akun X dengan nama @laavanyaisvara mengunggah dua gambar tangkapan layar sebuah percakapan media sosial WhatsApp (WA). Isi percakapan itu yakni percakapan pelaku dengan korban, di mana terduga pelaku adalah kakak kelas di salah satu fakultas di UNY. Gambar tangkapan layar itu juga sempat diunggah oleh akun @UNYmfs.
Sementara, pesan percakapan di media sosial itu menunjukkan korban merasa terintimidasi dan tertekan oleh terduga pelaku. Bahkan, korban berkali-kali dilukai sampai membuatnya berniat mengakhiri hidup. Korban tak berani mengungkap secara spesifik identitas terduga pelaku, namun menyebut sosok inisial MF, salah satu anggota BEM angkatan 2023 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY. Di media sosial itu pula MF membantah tuduhan korban dan mengklaim tak memiliki masalah apapun dengan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)