Malang: Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Gaguk Setiawan, 38, ditangkap Polres Malang. Tersangka GS diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp609 juta.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang terdapat kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan dana ADD dan DD Desa Slamparejo 2017 dan 2018 yaitu sebesar Rp 609,3 juta," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa, 22 September 2020.
Hendri menjelaskan, tersangka GS menjabat sebagai Kepala Desa Slamparejo selama dua periode sejak 2007 hingga 2019. Pada 2017, Desa Slamparejo mendapatkan ADD sebesar Rp488,9 juta dan DD sebesar Rp829 juta.
"Lalu pada 2018, Desa Slamparejo mendapatkan ADD sebesar Rp492,9 juta dan DD sebesar Rp 875,9 juta," lanjut dia.
Baca juga: Legislator Palembang Pemilik 5Kg Sabu Terancam 20 Tahun Bui
Pengelolaan dan penggunaan dana ADD dan DD tersebut sudah dimasukkan dalam RAB dan juga tercantum dalam RAPBDes. Pencairan dana ADD dan DD 2017/2018 dilaksanakan di Bank Jatim dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada tersangka GS dengan bukti berupa kwitansi penerimaan.
"Seharusnya tersangka GS menyerahkan dana ADD dan DD tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana RAB (Rencana Anggaran Biaya), tetapi uang ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka GS," jelasnya.
Uang ADD dan DD yang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka pada 2017 sebesar Rp 268,9 juta. Sedangkan pada 2018, uang yang diambil tersangka sebesar Rp340,3 juta. Akibatnya sejumlah kegiatan desa tidak terlaksana.
Mulai dari Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan, Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan dan Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja (Honor Guru), dan lain-lain.
"GS kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 di subsiderkan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.
Malang: Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Gaguk Setiawan, 38, ditangkap Polres Malang. Tersangka GS diduga melakukan korupsi
dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp609 juta.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang terdapat kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan dana ADD dan DD Desa Slamparejo 2017 dan 2018 yaitu sebesar Rp 609,3 juta," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa, 22 September 2020.
Hendri menjelaskan, tersangka GS menjabat sebagai Kepala Desa Slamparejo selama dua periode sejak 2007 hingga 2019. Pada 2017, Desa Slamparejo mendapatkan ADD sebesar Rp488,9 juta dan DD sebesar Rp829 juta.
"Lalu pada 2018, Desa Slamparejo mendapatkan ADD sebesar Rp492,9 juta dan DD sebesar Rp 875,9 juta," lanjut dia.
Baca juga:
Legislator Palembang Pemilik 5Kg Sabu Terancam 20 Tahun Bui
Pengelolaan dan penggunaan dana ADD dan DD tersebut sudah dimasukkan dalam RAB dan juga tercantum dalam RAPBDes. Pencairan dana ADD dan DD 2017/2018 dilaksanakan di Bank Jatim dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada tersangka GS dengan bukti berupa kwitansi penerimaan.
"Seharusnya tersangka GS menyerahkan dana ADD dan DD tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana RAB (Rencana Anggaran Biaya), tetapi uang ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka GS," jelasnya.
Uang ADD dan DD yang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka pada 2017 sebesar Rp 268,9 juta. Sedangkan pada 2018, uang yang diambil tersangka sebesar Rp340,3 juta. Akibatnya sejumlah kegiatan desa tidak terlaksana.
Mulai dari Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan, Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan dan Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja (Honor Guru), dan lain-lain.
"GS kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 di subsiderkan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)