Palembang: Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatra Selatan, fraksi Partai Golkar berinisial D, pemilik sabu seberat lima kilogram dan ribuan pil ekstasi, terancam hukuman 20 tahun penjara. D saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"D merupakan bandar dan otak intelektual narkoba di Palembang yang sudah lama diincar. D akan dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Pandjaitan, Selasa, 22 September 2020.
Jhon mengatakan D merupakan bandar yang mengendalikan peredaran sabu jaringan Sumatra-Jawa. Hal itu diketahui setelah BNN melakukan pengembangan kasus terkait kasus kepemilikan 30 kilogram sabu asal Aceh di Jalan Lintas Musi 2 Palembang dan di Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Pemilik 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Ditangkap
"Dia langsung kita tetapkan sebagai tersangka karena memang dia bandar dan otak intelektualnya. Tidak perlu lagi tes urine dan lainnya," tegas dia.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang hasil penjualan sabu.
"Karena sabu tersebut disimpan di tempat usaha (ruko) kita akan tindak lanjuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur TPPU BNN sore ini akan ke Palembang melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, BNNP meringkus seorang anggota DPRD Kota Palembang di Jalan Riau, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Selasa, 22 September 2020 pukul 07.00 WIB. D diringkus bersama lima orang lainnya atas kepemilikan sabu lima kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Palembang: Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatra Selatan, fraksi Partai Golkar berinisial D, pemilik
sabu seberat lima kilogram dan ribuan pil ekstasi, terancam hukuman 20 tahun penjara. D saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"D merupakan bandar dan otak intelektual narkoba di Palembang yang sudah lama diincar. D akan dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Pandjaitan, Selasa, 22 September 2020.
Jhon mengatakan D merupakan bandar yang mengendalikan peredaran sabu jaringan Sumatra-Jawa. Hal itu diketahui setelah BNN melakukan pengembangan kasus terkait kasus kepemilikan 30 kilogram sabu asal Aceh di Jalan Lintas Musi 2 Palembang dan di Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Anggota DPRD Palembang Pemilik 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Ditangkap
"Dia langsung kita tetapkan sebagai tersangka karena memang dia bandar dan otak intelektualnya. Tidak perlu lagi tes urine dan lainnya," tegas dia.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang hasil penjualan sabu.
"Karena sabu tersebut disimpan di tempat usaha (ruko) kita akan tindak lanjuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur TPPU BNN sore ini akan ke Palembang melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, BNNP meringkus seorang anggota DPRD Kota Palembang di Jalan Riau, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Selasa, 22 September 2020 pukul 07.00 WIB. D diringkus bersama lima orang lainnya atas kepemilikan sabu lima kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)