Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana ADD dan DD oleh Satreskrim Polres Malang di Lobby Polres Malang, Selasa, 22 September 2020. (Foto: Istimewa)
Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana ADD dan DD oleh Satreskrim Polres Malang di Lobby Polres Malang, Selasa, 22 September 2020. (Foto: Istimewa)

Kades di Malang Diduga Korupsi Rp609 Juta Dana Desa

Daviq Umar Al Faruq • 22 September 2020 14:07

"Seharusnya tersangka GS menyerahkan dana ADD dan DD tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana RAB (Rencana Anggaran Biaya), tetapi uang ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka GS," jelasnya.
 
Uang ADD dan DD yang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka pada 2017 sebesar Rp 268,9 juta. Sedangkan pada 2018, uang yang diambil tersangka sebesar Rp340,3 juta. Akibatnya sejumlah kegiatan desa tidak terlaksana.
 
Mulai dari Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan, Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan dan Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja (Honor Guru), dan lain-lain.

"GS kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 di subsiderkan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan