Jepara: Pemilik hotel, T, warga RT01 RW01 Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dengan luka penganiayaan di sekujur tubuh. Pelaku pembunuhan itu tak lain adalah mantan suami korban, yaitu R.
Di hadapan petugas, R mengaku melakukan penganiayaan lantaran mantan istri tak memberikan obat penenang yang diminta R. Sejak bercerai dengan istrinya, R mengaku merasa diguna-guna.
“Saya mau minta obat penenang yang dimasukan ke telinga,” ujar R saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jumat sore, 20 Oktober 2023.
Setelah meminta beberapa kali namun tak diberi, R lantas murka. Korban dianiaya dengan cara ditendang dan dipukul hampir di seluruh bagian tubuh. Tak hanya dengan tangan kosong, R juga melakukan penganiayaan dengan tangkai sapu dan botol pewangi ruangan.
“Terus saya pulang. Anak saya telepon, saya kasih tahu kalau ibunya meninggal,” kata R.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan tersangka R sering melakukan penganiayaan. Mantan istrinya juga pernah disiram dengan pertalite.
“Penganiayaan terakhir dilakukan tujuh bulan yang lalu di Blora,” ujar Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga merupakan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, R positif mengonsumsi sabu-sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Jepara: Pemilik hotel, T, warga RT01 RW01 Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dengan luka penganiayaan di sekujur tubuh. Pelaku pembunuhan itu tak lain adalah
mantan suami korban, yaitu R.
Di hadapan petugas, R mengaku melakukan penganiayaan lantaran mantan istri tak memberikan obat penenang yang diminta R. Sejak bercerai dengan istrinya, R mengaku merasa diguna-guna.
“Saya mau minta obat penenang yang dimasukan ke telinga,” ujar R saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jumat sore, 20 Oktober 2023.
Setelah meminta beberapa kali namun tak diberi, R lantas murka. Korban dianiaya dengan cara ditendang dan dipukul hampir di seluruh bagian tubuh. Tak hanya dengan tangan kosong, R juga melakukan penganiayaan dengan tangkai sapu dan botol pewangi ruangan.
“Terus saya pulang. Anak saya telepon, saya kasih tahu kalau ibunya meninggal,” kata R.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan tersangka R sering melakukan penganiayaan. Mantan istrinya juga pernah disiram dengan pertalite.
“Penganiayaan terakhir dilakukan tujuh bulan yang lalu di Blora,” ujar Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga merupakan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, R positif
mengonsumsi sabu-sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)