Jepara: Seorang warga RT01/ RW01 Desa, Sengonbugel Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, ditemukan meninggal di rumahnya. Perempuan berinisial T, berusia 44 tahun ditemukan meninggal dengan belasan luka.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis petang, 19 Oktober 2023, dua anak korban yang sedang berada di Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, menerima telepon dari pelaku. Mereka dikabari bahwa ibunya meninggal di rumah.
Mendapati kabar itu, dua anak korban langsung menuju rumahnya. Tiba di rumah, keduanya mendapati orangtuanya telah meninggal dengan posisi tidur di atas tempat tidur di ruang tengah. Pada jasad korban ditemukan banyak luka lebam.
“Pihak keluarga korban lalu lapor ke Polsek Mayong. Usai menerima laporan Polsek Mayong datang kemudian meminta bantuan inafis Polres Jepara untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Tohari, Jumat, 20 Oktober 2023.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah pihak, kurang dari 12 jam pelaku berhasil diringkus. Pelaku adalah mantan suami korban.
Pelaku berinisial R berhasil diringkus di SPBU Cangkring Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. “Pelaku sudah kami tangkap. Lebih detailnya nanti akan kami rilis,” jelas Tohari.
Jepara: Seorang warga RT01/ RW01 Desa, Sengonbugel Kecamatan Mayong,
Kabupaten Jepara, ditemukan meninggal di rumahnya. Perempuan berinisial T, berusia 44 tahun ditemukan meninggal dengan belasan luka.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis petang, 19 Oktober 2023, dua anak korban yang sedang berada di Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, menerima telepon dari pelaku. Mereka dikabari bahwa ibunya meninggal di rumah.
Mendapati kabar itu, dua anak korban langsung menuju rumahnya. Tiba di rumah, keduanya mendapati orangtuanya telah meninggal dengan posisi tidur di atas tempat tidur di ruang tengah. Pada jasad korban ditemukan banyak luka lebam.
“Pihak keluarga korban lalu lapor ke Polsek Mayong. Usai menerima laporan Polsek Mayong datang kemudian meminta bantuan inafis Polres Jepara untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Tohari, Jumat, 20 Oktober 2023.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah pihak, kurang dari 12 jam
pelaku berhasil diringkus. Pelaku adalah mantan suami korban.
Pelaku berinisial R berhasil diringkus di SPBU Cangkring Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. “Pelaku sudah kami tangkap. Lebih detailnya nanti akan kami rilis,” jelas Tohari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)