Makassar: Korban pelecehan seksual oleh oknum polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menjalani asesmen psikologi. Hal itu untuk memastikan bahwa kesehatan mental korban membaik usai mengalami peristiwa yang berat.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Mirayati Amin, mengatakan bahwa saat ini korban telah dipindahkan ke rumah aman Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA Kota Makassar.
"Saat ini dititip di rumah aman UPT PPA Makassar sambil menjalani proses pemulihan dan asesmen psikologisnya," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Mira mengungkapkan, pemindahan ke rumah aman lantaran masa tahanan korban sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sudah selesai.
"Kamis minggu lalu itu sudah keluar dari Rutan Polda karena habis masa penahanan," ungkapnya.
Terkait dengan proses hukum dugaan pelecehan seksual yang saat ini ditangani oleh Propam Polda Sulawesi Selatan sampai saat ini kata Mira belum ada perkembangan.
Sebelumnya, korban merasa diintimidasi selama kasus pelecehan seksual yang dialaminya naik dan viral. Ada tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman berada di tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Terakhir Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, mengatakan, sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait sidang etik terhadap terduga pelaku.
Tim Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelumnya mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial SA terhadap tahanan wanita berinisial FM di sel tahanan Mapolda Sulsel.
Oknum diketahui bertugas pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan. Kejadian pada akhir Juli 2023 dan telah dilaporkan ke SPKT berkaitan dugaan perbuatan terduga.
Bahkan dari informasi dari pacar korban, oknum polisi itu melakukan pelecehan seksual saat korban tengah berbaring dan tiba-tiba terduga pelaku itu datang di belakang korban dan mengajak ke kamar mandi.
Hanya saja, saat itu korban beralasan datang bulan, namun kemudian terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan oral seks. Hal itu kemudian diceritakan ke pacar korban hingga kasus ini mencuat.
Makassar: Korban pelecehan seksual oleh oknum polisi di
Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menjalani asesmen psikologi. Hal itu untuk memastikan bahwa kesehatan mental korban membaik usai mengalami peristiwa yang berat.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Mirayati Amin, mengatakan bahwa saat ini korban telah dipindahkan ke rumah aman Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA Kota Makassar.
"Saat ini dititip di rumah aman UPT PPA Makassar sambil menjalani proses pemulihan dan asesmen psikologisnya," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Mira mengungkapkan, pemindahan ke rumah aman lantaran masa tahanan korban sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sudah selesai.
"Kamis minggu lalu itu sudah keluar dari Rutan Polda karena habis masa penahanan," ungkapnya.
Terkait dengan proses hukum dugaan pelecehan seksual yang saat ini ditangani oleh Propam Polda Sulawesi Selatan sampai saat ini kata Mira belum ada perkembangan.
Sebelumnya, korban merasa diintimidasi selama kasus pelecehan seksual yang dialaminya naik dan viral. Ada tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman berada di tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Terakhir Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, mengatakan, sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait sidang etik terhadap terduga pelaku.
Tim Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelumnya mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial SA terhadap tahanan wanita berinisial FM di sel tahanan Mapolda Sulsel.
Oknum diketahui bertugas pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan. Kejadian pada akhir Juli 2023 dan telah dilaporkan ke SPKT berkaitan dugaan perbuatan terduga.
Bahkan dari informasi dari pacar korban,
oknum polisi itu melakukan pelecehan seksual saat korban tengah berbaring dan tiba-tiba terduga pelaku itu datang di belakang korban dan mengajak ke kamar mandi.
Hanya saja, saat itu korban beralasan datang bulan, namun kemudian terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan oral seks. Hal itu kemudian diceritakan ke pacar korban hingga kasus ini mencuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)