Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua murid SDN Pengadilan 2 Bogor yang merasa anaknya dilecehkan oleh salah seorang guru di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah langsung mengambil tindakan. Kepala sekolah SDN Pengadilan 2, Ida Widiawati mengungkapkan oknum guru itu telah dilarang mengajar.
“Dirumahkan dulu, Ibu nggak bisa berhentiin, bukan wewenang Ibu. Itu kewenangan Disdik (Dinas Pendidikan), kalau hukum dari UPTD PPA," ujar Ida.
Baca juga: Cabuli 4 Muridnya Sejak 2020, Guru Ngaji di Malang Ditangkap |
Ida mengaku tidak menyangka guru tersebut melakukan pelecehan terhadap 14 siswinya. Pasalnya, terduga pelaku dikenal sebagai guru yang banyak disukai oleh siswa dan siswi di sekolah.
“Dia itu guru favorit. Anak-anak diajar sama beliau senang, mengayomi gitu serba bisa, Nggak nyangka," ungkapnya.
Ia kemudian mengimbau para guru di sekolah untuk membatasi kontak fisik dengan murid. Ia meminta guru mengetahui batasan dalam berperilaku terhadap murid-murdinya.
"Makanya Ibu ke guru-guru, awas guru laki-laki nih, walaupun sayang ya jangan dipeganginlah," ujar Ida.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini 4 Fakta Penjual Tahu Bulat Cabul di Kembangan |
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila membenarkan adanya laporan terkait pelecehan yang dilakukan seorang guru di sekolah tersebut.
Rizka menyampaikan guru tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisan. Namun, statusnya masih terduga pelaku. Sampai saat ini, kasus tersebu sudah masuk ke tahap penyidikan dan polisi terus melakukan penyelidikan.
“Sementara masih terduga pelaku, pemeriksaan masih kita lengkapi. Tapi kalau kita melihat alat bukti, keterangan, sudah cukup kita buatkan jadi tersangka,” jelas Rizka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News