Jakarta: Aksi bejat dilakukan oleh seorang penjual tahu bulat berinisial AR (26) di Kembangan, Jakarta Barat. AR melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Berikut ini fakta-fakta penjual tahu bulat cabul di Kembangan, Jakarta Barat:
1. Korban berusia 5 tahun
Korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun, berinisial AQ. Aksi pelaku diketahui setelah korban melapor kepada orang tuanya.
2. Pelaku sudah ditangkap
Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Pelaku adalah seorang pria pedagang tahu bulat berinisial AR, 26 tahun, yang beralamat di Jalan Jembatan Gantung, Gang Senyum, RT009, RW 006, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.
3. Modus pelaku
Pelaku melayangkan aksinya kepada bocah perempuan yang membeli tahu bulat. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menggenggam dan menarik tangan korban ke sebelah kiri korban.
"Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban. Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," ungkap Andri.
4. Pelaku terancam penjara 15 tahun
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Jakarta: Aksi bejat dilakukan oleh seorang penjual tahu bulat berinisial AR (26) di Kembangan, Jakarta Barat. AR melakukan
pelecehan seksual kepada
anak di bawah umur.
Berikut ini fakta-fakta penjual tahu bulat cabul di Kembangan, Jakarta Barat:
1. Korban berusia 5 tahun
Korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun, berinisial AQ. Aksi pelaku diketahui setelah korban melapor kepada orang tuanya.
2. Pelaku sudah ditangkap
Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Pelaku adalah seorang pria pedagang tahu bulat berinisial AR, 26 tahun, yang beralamat di Jalan Jembatan Gantung, Gang Senyum, RT009, RW 006, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.
3. Modus pelaku
Pelaku melayangkan aksinya kepada bocah perempuan yang membeli tahu bulat. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menggenggam dan menarik tangan korban ke sebelah kiri korban.
"Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban. Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," ungkap Andri.
4. Pelaku terancam penjara 15 tahun
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)