Kepala Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, SM menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Dok. Istimewa
Kepala Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, SM menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Dok. Istimewa

Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD di Yogyakarta Kembali Bertambah

Ahmad Mustaqim • 08 Februari 2024 12:32
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, SM, menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). SM menyusul sejumlah pejabat hingga pengusaha yang telah lebih dulu diadili dan sebagian dalam proses persidangan. 
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin mengatakan SM sebagai pejabat tidak melakukan peninjauan ulang pada TKD yang disewakan saban 3 tahun sekali, termasuk besaran nilai sewa tanah. Selain itu, ia melanjutkan, pendapatan dari sewa menyewa tidak dikelola melalui APBDes. Hal itu terjadi pada 2018. 
 
"Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," kata Anshar, Kamis, 8 Februari 2024. 

Anshar mengatakan PT JEW merupakan pihak yang menyewa TKD dari Pemerintah Desa Candibinangun. Menurutnya, uang sewa dari PT tersebut tak masuk dalam struktur APBDes, melainkan langsung dibagi kepada perangkat desa. 
 
Baca juga: Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY Segera Bertambah

"SM ini langsung memerintahkan dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil," katanya.
 
Perbuatan SM disebut merugikan negara sebesar Rp9,2 miliar. Rinciannya, kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran dari PT JEW sebesar Rp704.667.890, dan kerugian harga sewa TKD oleh PT JEW sebesar Rp8.458.600.000. 
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Heerwatan menambahkan SM dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
 
"Tersangka ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, dan kami lakukan penahanan 20 hari terhitung 7 hingga 26 Februari 2024 di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Kota Yogyakarta," jelasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan