Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi alias KD menjadi tersangka dugaan penyelahgunaan tanah kas desa (TKD). Obyek yang jadi perkara hukum ini ada di wilayah Desa Maguwoharjo.
Kasidi merupakan pejabat aktif yang dilantik pada November 2021 dan masa jabatannya semestinya berakhir 2027.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 149/M.4/Fd.1/11/2023 02 November 2023 atas nama tersangka “KD” selaku Lurah Maguwoharjo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, di Yogyakarta, Kamis, 2 November 2023
Herwatan menjelaskan kasus yang menyeret KD terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Kasus itu bermula saat Direktur PT. Indonesia Internasional Capital, RS, telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi yang merupakan tanah kas dan pelungguh di Dusun Pugeran, Kalurahan (Desa) Maguwoharjo Kapanewon Depok.
Dia menyebut RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga. Total ada sebanyak 53 unit rumah telah dibangun di atas lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi. Tanah yang digunakan bertatus tanah Pelungguh Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
"Bahwa Pemanfaatan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY," jelasnya.
Ia mengatakan KD sebagai kepala desa semestinya bertanggung jawab atas segala hal dalam pemanfaatkan TKD. Hal itu sebagaimana kewenangan Kepala Desa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam situasi itu, KD tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pihak RS meski mengetahuinya. Padahal, kata dia, pembangunan di atas TKD tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaannya.
"Atas perbuatan itu berakibat timbulnya kerugian negara Rp486.000.000 dan Rp509.120.000. Dengan demikian jumlah Kerugian Negara sebesar Rp995.120.000," ujarnya.
Herwatan menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya terhadap tersangka “KD” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan menderita sakit. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, 2 hingga 21 November 2023," jelasnya.
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan
Kepala Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi alias KD menjadi tersangka dugaan
penyelahgunaan tanah kas desa (TKD). Obyek yang jadi perkara hukum ini ada di wilayah Desa Maguwoharjo.
Kasidi merupakan pejabat aktif yang dilantik pada November 2021 dan masa jabatannya semestinya berakhir 2027.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 149/M.4/Fd.1/11/2023 02 November 2023 atas nama tersangka “KD” selaku Lurah Maguwoharjo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, di Yogyakarta, Kamis, 2 November 2023
Herwatan menjelaskan kasus yang menyeret KD terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Kasus itu bermula saat Direktur PT. Indonesia Internasional Capital, RS, telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi yang merupakan tanah kas dan pelungguh di Dusun Pugeran, Kalurahan (Desa) Maguwoharjo Kapanewon Depok.
Dia menyebut RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga. Total ada sebanyak 53 unit rumah telah dibangun di atas lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi. Tanah yang digunakan bertatus tanah Pelungguh Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
"Bahwa Pemanfaatan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY," jelasnya.
Ia mengatakan KD sebagai kepala desa semestinya bertanggung jawab atas segala hal dalam pemanfaatkan TKD. Hal itu sebagaimana kewenangan Kepala Desa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam situasi itu, KD tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pihak RS meski mengetahuinya. Padahal, kata dia, pembangunan di atas TKD tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaannya.
"Atas perbuatan itu berakibat timbulnya kerugian negara Rp486.000.000 dan Rp509.120.000. Dengan demikian jumlah Kerugian Negara sebesar Rp995.120.000," ujarnya.
Herwatan menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya terhadap tersangka “KD” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan menderita sakit. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, 2 hingga 21 November 2023," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)