Ilustrasi
Ilustrasi

Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD di Yogyakarta Disebut Segera Bertambah

Ahmad Mustaqim • 02 November 2023 07:58
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). 
 
Wilayah dugaan pelanggaran hukum ini ada di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
 
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan saat ini pihaknya dalam tahap menunggu pemeriksaan. Apabila proses itu tuntas, akan segera berlanjut penetapkan tersangka baru.

"Itu dalam proses, tinggal menunggu dari keterangan ahli, kalau sudah mantap akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Ponco di Yogyakarta, Rabu, 1 November 2023.  
 
Ponco masih menolak menyebutkan identitas maupun sosok yang bakal jadi tersangka. Ia menyebut calon tersangka bisa mantan maupun pejabat yang masih aktif. 
 
Kasus penyalahgunaan TKD diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah. Meskipun demikian, ia pun masih irit bicara perihal hubungan maupun keterlibatan bekas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dalam kasus hukum di dua lokasi itu. Sebagai pejabat terkait, Krido semestinya tahu ada kasus itu. 
 
Baca juga: Terdakwa Korupsi Tanah Kas Daerah di Sleman Divonis 8 Tahun Penjara

"Lihat saja di persidangan untuk itu. Dengan melihat bahwa Krido itu kan Dispetaru yang punya kewenangan untuk mengelola maupun mengawasi setiap izin TKD, dia pasti tahu itu jelas," ujarnya. 
 
Pembuktian keterlibatan Krido pada kasus di dua wilayah mesti dibuktikan di persidangan. Pembuktian, lanjutnya, juga harus ada kecukupan barang bukti sebagai fakta pendukung. 
 
Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Adi Bayu Kristanto menambahkan terus berkoordinasi dalam kasus hukum yang terjadi. Pihaknya juga menyebut mengevaluasi penggunaan TKD di dua desa itu. 
 
"Soal izin (penggunaan) TKD terhadap yang belum sudah kami ingatkan, yang sudah masuk ke ranah hukum kita dukung penuh untuk diselesaikan. Tapi yang sudah dilaksanakan APH kami serahkan sepenuhnya ke sana," jelas Bayu. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan