Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Berkas Kasus Suap Mantan Kepala Dinas Pertanahan DIY Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ahmad Mustaqim • 28 Oktober 2023 13:29
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melimpahkan berkas kasus suap mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, ke Kejaksaan Negeri Sleman. Adapun Krido kini menjadi tahanan jaksa.
 
"Karena lokus kejadiannya di wilayah Kabupaten Sleman, tersangka diserahkan ke Kejari Sleman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dihubungi, Sabtu, 28 Oktober 2023. 
 
Baca: Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Passeloreng
 

Herwatan mengatakan selain berkas perkara yang dilimpahkan juga beserta barang-barang bukti suap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman. Barang-barang bukti tersebut seperti uang pemberian tersangka utama kasus, yakni Robinson Saalino. 
 
"Setelah proses tersebut tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023," jelas Herwatan.

Dia menjelaskan pelimpahan berkas, persidangan nantinya digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia mengatakan waktu pelaksanaan sidang akan ditentukan pengadilan berkoordinasi dengan Kejari Sleman dan diperkirakan dua minggu ke depan. 
 
Dalam kasus tersebut, Krido juga diduga membiarkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino melakukan penyalahgunaan tanah kas desa hingga menambah luasan lahan yang disewa di Desa Caturtunggal dari luas 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
 
"Sebagai kepala dinas seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten (kraton dan Pura Pakualaman) sesuai dengan fungsinya," jelasnya.
 
Kasus penyalahgunaan tanah kas desa terjadi diduga menyebabkan kerugian Rp2,95 miliar. Kasus ini menyeret Krido Suprayitno setelah didahului dengan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023. Hasil pendalaman dari penggeledahan itu menyebut Krido Suprayitno ditetapkan jadi tersangka penerima suap.
 
Baca: Kapolda NTT Beberkan Peran Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Boking
 

Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido.
 
Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino. Nilainya sekitar Rp300 juta.
 
Terbaru Krido bersaksi dalam persidangan terdakwa Robinson Saalino pada 21 Agustus 2023. Krido sempat tak mengaku menerima gratifikasi dari terdakwa dengan dalih akan menjelaskan saat persidangan dirinya. Setelah hakim terus mencecar pertanyaan, Krido mengakuinya dalam persidangan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan