Yogyakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis 8 tahun bui kepada Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Vonis itu terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar Setyadi, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Djauhar mengatakan tindakan Robinson secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda atau uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Denda itu apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta benda Robinson disita dan dilelang sebagai pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," jelasnya.
Sebelum vonis dijatuhkan, Robinson dituntut pidana selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh jaksa. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940.
Melihat vonis itu, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa soal perampasan aset Robinson yang diperoleh dari hasil tindak pidana, untuk diserahkan kepada negara. Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.
Mengacu putusan itu, Robinson menyatakan setelah berdiskusi dengan penasihat hukum dirinya memutuskan pikir-pikir. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ungkap Robinson.
Selain Robinson, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan serupa. Jaksa masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim itu.
Yogyakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Yogyakarta memvonis 8 tahun bui kepada Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Vonis itu terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar Setyadi, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Djauhar mengatakan tindakan Robinson secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda atau uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Denda itu apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta benda Robinson disita dan dilelang sebagai pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," jelasnya.
Sebelum vonis dijatuhkan, Robinson dituntut pidana selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh jaksa. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940.
Melihat vonis itu, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa soal perampasan aset Robinson yang diperoleh dari hasil tindak pidana, untuk diserahkan kepada negara. Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.
Mengacu putusan itu, Robinson menyatakan setelah berdiskusi dengan penasihat hukum dirinya memutuskan pikir-pikir. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ungkap Robinson.
Selain Robinson, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan serupa. Jaksa masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)