Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Bantah Jemput Paksa ke Persidangan, KPK: Lukas Enembe Bisa Rawat Jalan

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2023 16:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar menjemput paksa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke persidangan. Lukas disebut bisa hadir ke Pengadilan Tipikor karena dinyatakan tak perlu dirawat lagi.
 
"Tidak ada penjemputan paksa, namun berdasarkan informasi tim dokter, memang yang bersangkutan dapat dilakukan rawat jalan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 19 Oktober 2023.
 
Kabar penjemputan paksa itu menyebar saat persidangan vonis kasus Lukas Enembe berlangsung. KPK menegaskan informasi itu salah karena memang masa pembantaran eks Gubernur Papua itu sudah habis.

"Pembantaran tidak harus menunggu tanggal 19 Oktober namun ketika sudah dinyatakan dapat rawat jalan maka dapat kembali ke Rutan," ucap Ali.
 
Baca juga: Divonis 8 Tahun, Lukas Enembe 'Melawan'

Lukas divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
 
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya selesai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan