Jakarta: Lukas Enembe melawan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor). Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pembangunan di Papua itu mengajukan upaya banding.
"Terdakwa menyatakan menolak (banding)," tegas Pengacara Lukas Enembe, Petrus Balla Patyona, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil opsi pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU menentukan sikap terhadap vonis Lukas.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Lukas delapan tahun penjara. Gubernur ke-13 Papua itu juga divonis pidana denda Rp500 juta.
Dia juga dikenakan hukuman uang pengganti Rp19.690.793.900. Uang pengganti itu wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.
Jakarta:
Lukas Enembe melawan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor). Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pembangunan di Papua itu mengajukan upaya banding.
"Terdakwa menyatakan menolak (banding)," tegas Pengacara Lukas Enembe, Petrus Balla Patyona, di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil opsi pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU menentukan sikap terhadap
vonis Lukas.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Lukas delapan tahun penjara. Gubernur ke-13
Papua itu juga divonis pidana denda Rp500 juta.
Dia juga dikenakan hukuman uang pengganti Rp19.690.793.900. Uang pengganti itu wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)