Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Lukas Enembe membayar uang pengganti dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan di Papua. Lukas wajib membayar uang pengganti Rp19.690.793.900.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900," ujar Rianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Rianto menyampaikan uang pengganti itu wajib dibayarkan selama sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilunasi, jaksa diberikan kewenangan merampas harta eks Gubernur Papua itu.
"Harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ungkap dia.
Masa hukuman Lukas ditambah dua tahun bila aset lukas tak menutupi vonis uang pengganti. Selain itu, Lukas divonis hukuman kurungan delapan tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan vonis pidana denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," ujar dia.
Vonis uang pengganti ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis
Lukas Enembe membayar uang pengganti dalam kasus suap dan
gratifikasi pembangunan di Papua. Lukas wajib membayar uang pengganti Rp19.690.793.900.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900," ujar Rianto di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Rianto menyampaikan uang pengganti itu wajib dibayarkan selama sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilunasi, jaksa diberikan kewenangan merampas harta eks Gubernur
Papua itu.
"Harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ungkap dia.
Masa hukuman Lukas ditambah dua tahun bila aset lukas tak menutupi vonis uang pengganti. Selain itu, Lukas divonis hukuman kurungan delapan tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan vonis pidana denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," ujar dia.
Vonis uang pengganti ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)