Lukas Enembe mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra.
Lukas Enembe mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra.

Selain Vonis 8 Tahun Penjara, Lukas Wajib Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2023 14:20
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Lukas Enembe membayar uang pengganti dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan di Papua. Lukas wajib membayar uang pengganti Rp19.690.793.900.
 
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900," ujar Rianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
 
Rianto menyampaikan uang pengganti itu wajib dibayarkan selama sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilunasi, jaksa diberikan kewenangan merampas harta eks Gubernur Papua itu.

"Harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ungkap dia.
 
Baca juga: Sidang Vonis Lukas Enembe Ditunda Lagi, Masalah Kesehatan Jadi Alasan

Masa hukuman Lukas ditambah dua tahun bila aset lukas tak menutupi vonis uang pengganti. Selain itu, Lukas divonis hukuman kurungan delapan tahun penjara. Majelis hakim juga memberikan vonis pidana denda Rp500 juta.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," ujar dia.
 
Vonis uang pengganti ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan