Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

2 Kades di DIY Diperiksa dalam Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Ahmad Mustaqim • 05 Oktober 2023 19:17
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa dua kepala desa (Kades) aktif dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Kasus yang didalami ada di wilayah Maguwoharjo dan Candibinangun, Kabupaten Sleman.
 
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menjelaskan kedua kades dimintai kesaksian dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa dengan terdakwa Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Wahyuddin masih enggan memberikan informasi lebih soal pemeriksaan. 
 
"Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak," kata Anshar di Kejati DIY pada Kamis, 5 Oktober 2023. 
 
Baca: Kejagung Geledah Ruang TU Menteri Perdagangan
 

Dia mengungkapkan ada empat titik tanah kas desa diduga disalahgunakan. Satu lokasi ada di Desa Candibinangun, sementara di Desa Maguwoharjo ada 3 lokasi. Ia menyatakan tanah kas desa itu dipakai untuk hunian. 

"Semua (pemeriksaan) kaitannya (terdakwa) Robinson, totalnya 4 (titik) untuk sementara dijadikan hunian," jelasnya.
 
Anshar menambahkan kasus di Desa Candibinangun dan Desa Maguwoharjo masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Ia menyatakan belum dilakukan penetapan tersangka baru. 
 
"Tersangka belum (ditetapkan), masih tahap pemanggilan saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," kata dia. 
 
Saat ini, perkara yang menjerat terdakwa Robinson Saalino masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kasus Robinson ini terjadi tanah kas desa Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Nilai kerugiannya ditaksir Rp2,9 miliar. 
 
Jaksa mendakwa Robinson menerima uang sekitar Rp29 miliar dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang dialihfungsikan menjadi hunian. Kasus itu dilakukan 2018. Perkembangan Persidangan, Robinson dituntut pidana 8 tahun serta denda Rp300 juta subisider 3 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim merampas harta hasil pidana dalam putusannya nanti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan