Konferensi pers penetapan tersangka kasus penyalahgunaan TKD, Kamis, 2 November 2023. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Konferensi pers penetapan tersangka kasus penyalahgunaan TKD, Kamis, 2 November 2023. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY Segera Bertambah

Ahmad Mustaqim • 15 November 2023 12:27
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkirakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Hal ini menyusul pengumpulan barang bukti usai penggeledagan Kantor Pemerintah Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. 
 
"Tersangka baru nanti ada, tapi ini kan baru penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi, Rabu, 15 November 2023. 
 
Baca: Kepala Desa Maguwoharjo Sleman Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD
 
Penggedahan di Kantor Pemerintah Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem dilakukan pada Senin, 13 November 2023. Ruang-ruang kerja pejabat di Pemerintah Desa Candibinangun yang digeledah yakni Lurah (kepala desa), Pangripto (Kepala Urusan Perencanaan), Carik (sekretaris desa), Tata Laksana (TU), Jogoboyo (petugas keamanan atau hansip), dan Danarto (Kepala Urusan Keuangan). 
 
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita yaknu 5 unit gawai, 3 unit hard disk, dan 3 unit laptop. Selain itu, mereka juga menyita beberapa dokumen.

"Kalau (berapa) jumlah tersangka baru belum ya, kami masih lihat perkembangannya," jelas Herwatan. 
 
Setelah di Kantor Pemerintah Desa Candibinangun, tim penyidik Kejati DIY melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT. Jogja Eco Wisata (JEW) Jalan Bulus Lor Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem pada Selasa, 14 November 2023. Penggeledahan itu juga masih dalam kaitan kasus yang sama. Ruang-ruang yang digeledah yakni ruang kerja manager, humas, dan gudang.
 
"Hasil lenggeledahan tim penyidik berhasil membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen. Penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup," jelasnya. 
 
Sebelum ini Kejati DIY menetapkan Kepala Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi alias KD menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan tanah kas desa (TKD), pada 2 November 2023. Obyek yang jadi perkara hukum ini ada di wilayah Desa Maguwoharjo dan disebut menyebabkan kerugian Rp995.120.000. Kasidi merupakan pejabat aktif yang dilantik pada November 2021 dan masa jabatannya semestinya berakhir 2027. Penetapan tersangka juga diawali dengan penggeledahan di kantor yang bersangkutan. 
 
Kemudian, eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno juga jadi tersangka dalam kasus yang sama. Kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan Krido diperkirakan menyebankan kerugian negara sekitar Rp2,95 miliar.
 
Ia diduga merima suap dalam kasus dari dari terdakwa bernama Robinson Saalino, Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, sekitar Rp4 miliar. Kini, Krido menjadi terdakwa karena kasusnya mulai di sidangkan di pengadilan, sementara Robinson divonis 8 tahun bui. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan