Sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi Ubaya di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi Ubaya di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Guru Les Musik Bunuh Mahasiswi Ubaya Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Amaluddin • 04 Januari 2024 15:33
Surabaya: Majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy. Terdakwa Roy dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya bernama Angeline Nathania.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim IKetut Kimiarsa, saat sidang vonis di PN Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024.
 
Ketut menegaskan Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.

"Bahwa dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut," katanya.
 
Adapun hal yang memberatkan, karena terdakwa Roy sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia. Sehingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan. 
 
"Sedangkan hal yang meringankan nihil," ujarnya 
 
Baca juga: Guru Les Musik Didakwa Pembunuhan Berencana terkait Kasus Mayat dalam Koper

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya. "Iya, terima Yang Mulia," sambungnya.
 
Begitu halnya dengan pengacara keluarga korban Mahendra Suhartono, yang menyatakan ia dan keluarga menerima putusan tersebut.
 
"Kami menghormati (putusan hakim), meskipun harapan keluarga seumur hidup. Meski 20 tahun, kami hormati putusan itu," imbuh Suhartono.
 
Sebelumnya, Roy didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Roy menghabisi korban Angeline dengan cara membanting korban dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.
 
Setelah itu, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal untuk memastikan korban meninggal. Lalu terdakwa mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalamnya.
 
Kemudian terdakwa meminta bantuan adik iparnya untuk mengantarkannya ke daerah Cangar Kabupaten Mojokerto, dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di lokasi, terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban.
 
Oleh terdakwa, koper tersebut dibuang ke jurang di Cangar. Jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian usai dilaporkan hilang. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas karena kehabisan oksigen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan