Malang: Seorang pria bernama James Loodewyk Tomatala, 61, tega membunuh dan memutilasi tubuh istrinya sendiri, Ni Made Sutarni, 55. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, 30 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan peristiwa ini bermula pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu. Saat itu, pelaku mencari keberadaan korban atau istrinya yang diketahui sudah lima bulan meninggalkan rumah.
"Si pelaku ini mencari keberadaan korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di Jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak mendapati korban ada di tempat tersebut," katanya saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa, 2 Januari 2024.
Selanjutnya pelaku pun mencari informasi terkait keberadaan istrinya. Hingga akhirnya diketahui bahwa sang istri dijadwalkan menghadiri pertemuan atau gathering di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu pagi, 30 Desember 2023.
"Di sana pelaku menemukan korban kemudian mengajak korban kembali ke rumah," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban diketahui sempat menolak saat diajak pulang ke rumah. Namun setelah dipaksa, korban pun akhirnya mengikuti suaminya pulang ke rumah, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Sesampainya di rumah, pelaku kemudian memukul korban hingga korban terjatuh dan mengalami benturan di bagian kepalanya. Tak hanya itu, pelaku pun kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan tongkat berukuran panjang hingga korban tewas seketika.
"Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban. Kurang lebih ada 10 bagian," imbuhnya.
10 bagian itu antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri. Potongan tubuh korban kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember oleh pelaku.
"Setelah melakukan pemotongan tubuh korban, dia (pelaku) merasa kebingungan. Setelah merasa kebingungan dia menghubungi salah satu saksi E, untuk membantu mengangkat perabot. Namun ketika saksi tersebut datang, yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember," terangnya.
Saksi E yang menyaksikan secara langsung potongan tubuh korban di dalam ember pun merasa ketakutan dan berlari dari rumah tersebut. Tak lama dari peristiwa itu, pelaku pun menyerahkan diri ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Malang: Seorang pria bernama James Loodewyk Tomatala, 61, tega
membunuh dan
memutilasi tubuh istrinya sendiri, Ni Made Sutarni, 55. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, 30 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan peristiwa ini bermula pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu. Saat itu, pelaku mencari keberadaan korban atau istrinya yang diketahui sudah lima bulan meninggalkan rumah.
"Si pelaku ini mencari keberadaan korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di Jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak mendapati korban ada di tempat tersebut," katanya saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa, 2 Januari 2024.
Selanjutnya pelaku pun mencari informasi terkait keberadaan istrinya. Hingga akhirnya diketahui bahwa sang istri dijadwalkan menghadiri pertemuan atau gathering di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu pagi, 30 Desember 2023.
"Di sana pelaku menemukan korban kemudian mengajak korban kembali ke rumah," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban diketahui sempat menolak saat diajak pulang ke rumah. Namun setelah dipaksa, korban pun akhirnya mengikuti suaminya pulang ke rumah, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Sesampainya di rumah, pelaku kemudian memukul korban hingga korban terjatuh dan mengalami benturan di bagian kepalanya. Tak hanya itu, pelaku pun kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan tongkat berukuran panjang hingga korban tewas seketika.
"Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban. Kurang lebih ada 10 bagian," imbuhnya.
10 bagian itu antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri. Potongan tubuh korban kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember oleh pelaku.
"Setelah melakukan pemotongan tubuh korban, dia (pelaku) merasa kebingungan. Setelah merasa kebingungan dia menghubungi salah satu saksi E, untuk membantu mengangkat perabot. Namun ketika saksi tersebut datang, yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember," terangnya.
Saksi E yang menyaksikan secara langsung potongan tubuh korban di dalam ember pun merasa ketakutan dan berlari dari rumah tersebut. Tak lama dari peristiwa itu, pelaku pun menyerahkan diri ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)