Malang: James Loodewyk Tomatala, 61, terancam hukuman mati usai membunuh dan memutilasi tubuh istrinya, Ni Made Sutarni, 55. Pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, 30 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pelaku bakal dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya saat konferensi pers, Selasa, 2 Januari 2024.
Danang menerangkan dari sejumlah barang bukti yang disita, diduga pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku. Beberapa barang bukti tersebut seperti pisau, parang, tongkat, ember dan beberapa kantong kresek ukuran besar.
"Pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP dalam ukuran besar yang baru saja dibeli. Kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Potongan tubuh korban pun telah dilakukan autopsi oleh tim dokter dari RSUD Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, berdasarkan persetujuan dari pihak keluarga korban.
"Tinggal kita menunggu hasil dari autopsi dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter autopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar," ujarnya.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa kejiwaan dan psikologis pelaku. Danang menegaskan bahwa berdasarkan hasil assessment psikologis, tidak ada dugaan bahwa pelaku mengalami ganggunan kejiwaan.
"Jadi apa yang dilakukan itu adalah dalam keadaan sadar, dalam keadaan jiwa yang tidak sedang terpengaruh oleh suatu gangguan psikologis. Jadi melakukan dengan sadar dan tahu akibat dari perbuatannya," tegasnya.
Malang: James Loodewyk Tomatala, 61, terancam
hukuman mati usai membunuh dan memutilasi tubuh istrinya, Ni Made Sutarni, 55.
Pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, 30 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pelaku bakal dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya saat konferensi pers, Selasa, 2 Januari 2024.
Danang menerangkan dari sejumlah barang bukti yang disita, diduga pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku. Beberapa barang bukti tersebut seperti pisau, parang, tongkat, ember dan beberapa kantong kresek ukuran besar.
"Pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP dalam ukuran besar yang baru saja dibeli. Kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Potongan tubuh korban pun telah dilakukan autopsi oleh tim dokter dari RSUD Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, berdasarkan persetujuan dari pihak keluarga korban.
"Tinggal kita menunggu hasil dari autopsi dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter autopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar," ujarnya.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa kejiwaan dan psikologis pelaku. Danang menegaskan bahwa berdasarkan hasil assessment psikologis, tidak ada dugaan bahwa pelaku mengalami ganggunan kejiwaan.
"Jadi apa yang dilakukan itu adalah dalam keadaan sadar, dalam keadaan jiwa yang tidak sedang terpengaruh oleh suatu gangguan psikologis. Jadi melakukan dengan sadar dan tahu akibat dari perbuatannya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)