Suasana persidangan kasus penemuan mayat dalam koper di Surabaya. (Istimewa)
Suasana persidangan kasus penemuan mayat dalam koper di Surabaya. (Istimewa)

Guru Les Musik Didakwa Pembunuhan Berencana terkait Kasus Mayat dalam Koper

Amaluddin • 26 Oktober 2023 15:50
Surabaya: Rochmad Bagus Apriyana alias Roy, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam dakwaannya, Roy dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
"Terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan setelah korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Sehingga terjadilah pembunuhan terhadap korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, Kamis, 26 Oktober 2023.
 
Parlan, demikian ia disapa, menyebut terdakwa Roy membunuh korban Angeline dengan cara membanting korban. Kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.

Setelah itu, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal untuk memastikan korban meninggal. Lalu terdakwa mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalamnya.
 
"Namun sebelum korban dimasukkan ke koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk jenazah korban tak tercium," ujarnya.
 
Baca juga: Guru Les Musik Bunuh Mahasiswi Surabaya, Mayatnya Dibuang ke Jurang

Kemudian terdakwa meminta bantuan adik iparnya untuk mengantarkannya ke daerah cangar Kabupaten Mojokerto, dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di lokasi, terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. 
 
"Oleh terdakwa koper tersebut langsung dibuang dijurang yang ada di Cangar," lanjut dia.
 
Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. 
 
"Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp25 juta."
 
Jenazah korban ditemukan oleh polisi di jurang Cangar. Hasil autopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. Dari sana terdakwa ditangkap polisi.
 
Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa menanyakan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU.
 
"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," jawab terdakwa Roy.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan