Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari. ANTARA/Ogen
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari. ANTARA/Ogen

Ombudsman Sebut Ada Pungli di PPDB Kepulauan Riau

Antara • 11 Juli 2022 23:51
Tanjungpinang: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari menyebut masih menemukan praktik pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
 
"Tak bisa dipungkiri, namanya pungli PPDB potensial terjadi dan sulit dihindari," kata Lagat, di Tanjungpinang, Senin, 11 Juli 2022.
 
Lagat mencontohkan praktik pungli PPDB tahun ini salah satunya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Menurutnya orang tua siswa dikenai sekitar Rp300 ribu supaya anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut. Namun, pihak penyelenggara PPDB berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
 
"Total pungutannya sekitar Rp18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orang tua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri," ujarnya.
 
Baca juga: Oknum Pegawai Dishub Pelaku Pungli di Terminal Tirtonadi Dipecat

Lagat pun tak menampik kabar angin jika masih ada sekolah lain yang melakukan dugaan pungli selama proses PPDB berlangsung, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK.
 
Hanya saja, kata dia, pihaknya bersama Satgas Saber Pungli masih sulit membuktikan kebenarannya. Apalagi orang tua atau masyarakat kurang antusias melapor ke Ombudsman terkait dugaan kecurangan dalam PPDB tersebut.
 
"Ombudsman bersama Satgas Saber Pungli berupaya keras mencegah terjadinya pungli PPDB, dengan turun langsung ke sekolah-sekolah," ungkapnya.
 
Ia menyampaikan potensi pungli PPDB biasanya terjadi di sekolah-sekolah favorit saat jumlah pendaftar atau calon siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan sekolah. 
 
 

Sehingga orang tua dalam posisi tak punya pilihan akhirnya memberi uang kepada penyelenggara meski tanpa diminta dan di sisi lain bukan penyelenggara yang menerima uang secara langsung melainkan melalui kolektor.
 
"Memang agak sulit membuktikan pungli PPDB, karena di samping harus ada laporan, juga butuh bukti konkret," sebut Lagat.
 
Secara umum, lanjut Lagat, pelaksanaan PPDB di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepri tahun ini berjalan aman dan lancar.
 
Baca juga:  Ombudsman Banten Terima Aduan PPDB Kota Tangerang
 
Menurutnya beberapa persoalan yang dianggap masalah tahunan memang kerap terjadi, salah satunya persoalan penumpukan calon siswa baru di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, khususnya Batam.
 
Selain itu, pihaknya turut menerima laporan adanya istilah siswa titipan dari pihak-pihak tertentu, seperti pejabat sampai anggota DPRD.
 
"Padahal sejak awal, sudah kami ingatkan tak boleh ada yang namanya siswa titipan, karena itu hanya akan merusak sistem pendidikan kita," tegasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan