Tangerang: Ombudsman RI perwakilan Banten mencatat terdapat 15 pengaduan dari 11 sekolah terkait dugaan kecurangan selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dari 15 pengaduan tersebut, sebanyak 5 laporan terdapat di Kota Tangerang.
"Dari 5 aduan itu ditujukan ke 2 SMA Negeri dan 3 Dinas Pendidikan. 5 aduan itu semuanya ada di Kota Tangerang. Itu kasusnya global ada yang dugaan jual beli kursi, kendala teknis pendaftaran, hingga lainnya," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, Senin, 11 Juli 2022.
Zainal menuturkan, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan, lanjutnya, Ombudsman belum berkenan menyebutkan identitas sekolah yang diadukan.
"Kita sedang proses klarifikasi dulu. Ada beberapa pertimbangan datanya belum bisa kita buka sampai sana. Salah satunya terkait proses pemeriksaan. Pada waktunya (semua hasil pengawasan sudah final), kita akan buka," katanya.
Baca juga: Gunungkidul Awasi Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Zainal mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terhadap jalur PPDB tersebut di wilayah Banten.
"Kita akan lakukan pengawasan, jangan sampai seperti tahun lalu. Temuan kami masih ada proses penerimaan siswa baru di luar jalur resmi atau pasca PPDB. Maka harus kita cermati bersama, seperti masih banyak dugaan siswa titipan atau ada jual beli kursi karena tidak dibuka," katanya.
Menurut Zainal, terkait data penerimaan sekolah itu merupakan informasi publik, yang artinya bukan menjadi sebuah kerahasiaan baik di dinas pendidikan maupun pihak sekolah.
"Dinas pendidikan melalui juklak juknis yang dikeluarkan mengacu pada peraturan gubernur dan Permendikbud. Seharusnya sudah diinformasikan kepada publik seluruh daya tampung masing-masing atau tiap-tiap sekolah, yang kami sayangkan itu tidak dilakukan oleh dinas pendidikan," jelasnya.
Baca juga: Jauh Dari Sekolah, Warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo Dijatah Kelas Virtual
Zainal menjelaskan, tidak adanya ruang terbuka untuk publik sesuai dengan prinsip PPDB yang transparan, membuat banyaknya dugaan permainan siswa titipan jual beli kursi dan lain sebagainya.
"Sesuai dengan acuan Permendikbud itu, harusnya dibuka daya tampung kepada publik, berapa yang sudah dipenuhi pada proses PPDB, kemudian di awal tahun ajaran baru yaitu harusnya konsisten jadi tidak ada lagi penerimaan siswa baru. Sebab menjadi momen-momen krusial menuju tahun ajaran baru," ungkap dia.
Tangerang: Ombudsman RI perwakilan Banten mencatat terdapat 15 pengaduan dari 11 sekolah terkait dugaan kecurangan selama masa
penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dari 15 pengaduan tersebut, sebanyak 5 laporan terdapat di Kota Tangerang.
"Dari 5 aduan itu ditujukan ke 2 SMA Negeri dan 3 Dinas Pendidikan. 5 aduan itu semuanya ada di Kota Tangerang. Itu kasusnya global ada yang
dugaan jual beli kursi, kendala teknis pendaftaran, hingga lainnya," ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, Senin, 11 Juli 2022.
Zainal menuturkan, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan, lanjutnya, Ombudsman belum berkenan menyebutkan identitas sekolah yang diadukan.
"Kita sedang proses klarifikasi dulu. Ada beberapa pertimbangan datanya belum bisa kita buka sampai sana. Salah satunya terkait proses pemeriksaan. Pada waktunya (semua hasil pengawasan sudah final), kita akan buka," katanya.
Baca juga:
Gunungkidul Awasi Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Zainal mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terhadap jalur
PPDB tersebut di wilayah Banten.
"Kita akan lakukan pengawasan, jangan sampai seperti tahun lalu. Temuan kami masih ada proses penerimaan siswa baru di luar jalur resmi atau pasca PPDB. Maka harus kita cermati bersama, seperti masih banyak dugaan siswa titipan atau ada jual beli kursi karena tidak dibuka," katanya.
Menurut Zainal, terkait data penerimaan sekolah itu merupakan informasi publik, yang artinya bukan menjadi sebuah kerahasiaan baik di dinas pendidikan maupun pihak sekolah.
"Dinas pendidikan melalui juklak juknis yang dikeluarkan mengacu pada peraturan gubernur dan Permendikbud. Seharusnya sudah diinformasikan kepada publik seluruh daya tampung masing-masing atau tiap-tiap sekolah, yang kami sayangkan itu tidak dilakukan oleh dinas pendidikan," jelasnya.
Baca juga:
Jauh Dari Sekolah, Warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo Dijatah Kelas Virtual
Zainal menjelaskan, tidak adanya ruang terbuka untuk publik sesuai dengan prinsip PPDB yang transparan, membuat banyaknya dugaan permainan siswa titipan jual beli kursi dan lain sebagainya.
"Sesuai dengan acuan Permendikbud itu, harusnya dibuka daya tampung kepada publik, berapa yang sudah dipenuhi pada proses PPDB, kemudian di awal tahun ajaran baru yaitu harusnya konsisten jadi tidak ada lagi penerimaan siswa baru. Sebab menjadi momen-momen krusial menuju tahun ajaran baru," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)