ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Peredaran Sabu 5,5 Kg di Sumut Dikendalikan dari Lapas Digagalkan

Media Indonesia.com • 24 Februari 2021 11:07
Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara mengungkap peredaran 5,5 kg sabu di Kota Medan, Sumut. Sabu itu diduga dikendalikan narapidana dari dalam sel.
 
Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial mengatakan, tersangka pengendali peredaran sabu itu berinisial MB, narapidana yang sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.
 
"MD mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, Rumah Tahanan Labuhan Deli," kata Brigjen Atrial, Rabu, 24 Februari 2021.

Awalnya petugas BNNP menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura, pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, IRD mengaku barang haram itu diperoleh dan diedarkan atas suruhan MB.
 
Baca: Jepara Zona Merah Peredaran Narkotika di Jateng
 
Atas informasi itulah BNNP Sumut mencokok MB dari Rutan Labuhan Deli. Kepada petugas, IRD juga mengaku sabu itu dipasok dari Aceh dan dijanjikan mendapat upah Rp15 juta per kg untuk mengedarkan di Medan.
 
Kedua tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan