Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara mengungkap peredaran 5,5 kg sabu di Kota Medan, Sumut. Sabu itu diduga dikendalikan narapidana dari dalam sel.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial mengatakan, tersangka pengendali peredaran sabu itu berinisial MB, narapidana yang sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.
"MD mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, Rumah Tahanan Labuhan Deli," kata Brigjen Atrial, Rabu, 24 Februari 2021.
Awalnya petugas BNNP menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura, pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, IRD mengaku barang haram itu diperoleh dan diedarkan atas suruhan MB.
Baca: Jepara Zona Merah Peredaran Narkotika di Jateng
Atas informasi itulah BNNP Sumut mencokok MB dari Rutan Labuhan Deli. Kepada petugas, IRD juga mengaku sabu itu dipasok dari Aceh dan dijanjikan mendapat upah Rp15 juta per kg untuk mengedarkan di Medan.
Kedua tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati.
Selain itu, pihaknya juga menggagalkan pengiriman paket makanan pisang selai berisi sabu seberat 831 gram di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Petugas menangkap tersangka bernama Khairul yang membawa pisang selai dair Medan denga tujuan Pasuruan, Jawa Timur lewat jasa pengiriman.
Pengungkapan kasus ini berkat informasi petugas kargo Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu. Perusahaan itu melaporkan adanya barang yang berisi narkotika.
Kemudian BNN mendatangi kargo Bandara Kualanamu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dicek ternyata benar. Salah satu bungkusan kargo didapati berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat 831 gram.
Baca: Polisi Sita 257 Gram Sabu dan Tangkap 9 Bandar Narkoba
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata sabu yang dikemas dengan pisang salai itu sudah beberapa kali dikirim. BNN lalu melakukan control delivery, dan barang tetap dikirim serta petugas mendampingi sampai ke Pasuruan.
Lewat koordinasi dengan BNNP Jawa Timur, petugas menunggu orang yang mengambilnya dan kemudian melakukan penangkapan. Orang yang mengambilnya bernama Khairul.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pengiriman tersebut sudah tiga kali dilakukan.
"Tersangka mengirimkan dari Medan dan dia juga yang menerimanya di Pasuruan. Narkoba tersebut akan diedarkan di Bali dan Lombok," ucapnya.
Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara mengungkap peredaran 5,5 kg
sabu di Kota Medan, Sumut. Sabu itu diduga dikendalikan narapidana dari dalam sel.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial mengatakan, tersangka pengendali peredaran sabu itu berinisial MB, narapidana yang sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.
"MD mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, Rumah Tahanan Labuhan Deli," kata Brigjen Atrial, Rabu, 24 Februari 2021.
Awalnya petugas BNNP menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura, pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, IRD mengaku barang haram itu diperoleh dan diedarkan atas suruhan MB.
Baca: Jepara Zona Merah Peredaran Narkotika di Jateng
Atas informasi itulah BNNP Sumut mencokok MB dari Rutan Labuhan Deli. Kepada petugas, IRD juga mengaku sabu itu dipasok dari Aceh dan dijanjikan mendapat upah Rp15 juta per kg untuk mengedarkan di Medan.
Kedua tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati.