Gelar perkara kasus narkotika di Mapolres Jepara, Selasa, 23 Februari 2021. Medcom.id/Rhobi Shani
Gelar perkara kasus narkotika di Mapolres Jepara, Selasa, 23 Februari 2021. Medcom.id/Rhobi Shani

Jepara Zona Merah Peredaran Narkotika di Jateng

Rhobi Shani • 23 Februari 2021 11:36
Jepara: Kabupaten Jepara masuk dalam zona merah peredaran narkotika di Jawa Tengah. Bumi Kartini menduduki peringkat ketiga setelah Kota Solo dan Kota Semarang.
 
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan sejak awal tahun hingga kini sudah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 12 tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan kasus merupakan kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus berkait obat tanpa izin edar.
 
"Memang tidak bisa dipungkiri hampir sebagian besar tersangka di Jawa Tengah domisili di Jepara dan warga Jepara. Di Jawa Tenga Jepara zona merah," ujar Aris, Selasa, 23 Februari 2021.

Dari pengungkapan sembilan kasus narkotika, polisis berhasil menyita 50 gram sabu-sabu. Selain itu juga menyita 680 butir pil dari pengungkapan satu kasus peredaran obat tanpa izin.
 
Baca: Polisi Diminta Usut Pemasok Narkoba Kompol Yuni
 
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Ukir menggunakan sistem terputus. Dimana pembeli dan penjual tidak saling mengetahui. Komunikasi keduanya dilakukan melalui telepon dan sistem pembayaran transfer.
 
"Tidak tahu siapa yang mengirim, siapa yang mengambil. Pengedar dan  pemakai tidak salaing tahu," kata Aris.
 
Kasus narkitoka terakhir yang diungkap, yaitu penangkapan pasangan suami istri, pada 13 Februari 2021. Teguh Utomo dan Endah Panglilih, warga Kecamatan Kembang ditangkap lantaran mengedarkan sabu.
 
"Lama di TO (target operasi). Diindikasi sebagai pengendar, dibuntuti gerakgeriknya, terus ditangkap saat ambil barang," kata Aris melalui Kasat Narkoba Iptu Sulistyono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan