Berbagai peristiwa menjadi tajuk utama pemberitaan di sejumlah daerah sepanjang Rabu, 21 September 2022. Di antaranya, Bupati Purwakarta menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi hingga kasus perundungan bocah disabilitas di Cirebon yang viral.
Berikut berita populer yang telah dirangkum medcom.id:
Dedi Mulyadi Digugat Cerai
Purwakarta:Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami yang saat ini tercatat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi.
Gugatan dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Informasi itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Asep saat dihubungi, Rabu, 21 September 2022.
Selengkapanya di sini: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Suaminya Dedi Mulyadi
Perundungan Bocah Disabilitas
Sebanyak tiga pelaku perundungan terhadap bocah disabilitas di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, ditangkap Polresta Cirebon. Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan tiga pelaku yang ditangkap terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Semua pelaku yang ditangkap, terlibat dalam penganiayaan tersebut," kata Anton, Rabu, 21 September 2022.
Anton menjelaskan peran tiga pelaku perundungan tersebut, yaitu melakukan penganiayaan dengan menginjak punggung korban, menendang korban, dan merekam.
Selengkapnya di sini: 3 Pelaku Perundungan Bocah Disabilitas di Cirebon Ditangkap
Sidang Pelanggaran HAM Kasus Paniai
Sidang perdana kasus pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat Paniai mendakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu melakukan pelanggaran HAM berat.
Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes, dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa selaku pabung dan Perwira Menengah yang menyandang Pangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enartoli telah melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enartoli mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
Menurutjaksa, sebagai komandan militer seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya sedang melakukan pelanggaran HAM yang berat. Erryl menjelaskan pelanggaran HAM berat dimaksud yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
Selengkapnya di sini: Kasus Paniai, Mayor Isak Sattu Didakwa Pelanggaran HAM Berat
Berbagai peristiwa menjadi tajuk utama pemberitaan di sejumlah daerah sepanjang Rabu, 21 September 2022. Di antaranya, Bupati Purwakarta menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi hingga kasus perundungan bocah disabilitas di Cirebon yang viral.
Berikut berita populer yang telah dirangkum
medcom.id:
Dedi Mulyadi Digugat Cerai
Purwakarta:Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami yang saat ini tercatat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi.
Gugatan dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Informasi itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Asep saat dihubungi, Rabu, 21 September 2022.
Selengkapanya di sini: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Suaminya Dedi Mulyadi
Perundungan Bocah Disabilitas
Sebanyak tiga pelaku perundungan terhadap bocah disabilitas di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, ditangkap Polresta Cirebon. Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan tiga pelaku yang ditangkap terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Semua pelaku yang ditangkap, terlibat dalam penganiayaan tersebut," kata Anton, Rabu, 21 September 2022.
Anton menjelaskan peran tiga pelaku perundungan tersebut, yaitu melakukan penganiayaan dengan menginjak punggung korban, menendang korban, dan merekam.
Selengkapnya di sini: 3 Pelaku Perundungan Bocah Disabilitas di Cirebon Ditangkap
Sidang Pelanggaran HAM Kasus Paniai
Sidang perdana kasus pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat Paniai mendakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu melakukan pelanggaran HAM berat.
Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes, dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa selaku pabung dan Perwira Menengah yang menyandang Pangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enartoli telah melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enartoli mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
Menurutjaksa, sebagai komandan militer seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya sedang melakukan pelanggaran HAM yang berat. Erryl menjelaskan pelanggaran HAM berat dimaksud yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
Selengkapnya di sini: Kasus Paniai, Mayor Isak Sattu Didakwa Pelanggaran HAM Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)