JPU saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Isak Satu, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
JPU saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Isak Satu, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Kasus Paniai, Mayor Isak Sattu Didakwa Pelanggaran HAM Berat

Muhammad Syawaluddin • 21 September 2022 13:29
Makassar: Sidang perdana kasus pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat Paniai mendakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu melakukan pelanggaran HAM berat.
 
Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes, dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa selaku pabung dan Perwira Menengah yang menyandang Pangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enartoli telah melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enartoli mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
 
Menurutjaksa, sebagai komandan militer seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya sedang melakukan pelanggaran HAM yang berat. Erryl menjelaskan pelanggaran HAM berat dimaksud yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya

"Bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut," katanya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022.
 
Terdakwa juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Terdakwa juga tidak menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan dan kekerasan.
 
"Sehingga mengakibatkan 4 (empat) orang warga sipil," ujarnya.
 
Baca juga: Sidang Pelanggaram HAM Paniai Digelar Hari Ini, Keberadaan Terdakwa Masih Misteri

Isak Sattu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Dalam sidang tersebut Penasehat Hukum Isak Sattu juga tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita dijaga ketat oleh kepolisian dan unsur TNI.
 
Sebelumnya, peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tersebut terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu warga tengah melakukan protes terkait adanya penganiayaan terhadap beberapa warga sipil oleh aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
 
Dari peristiwa tersebut empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh anggota TNI saat itu. Tiga di antaranya meninggal ditempat, sementara satunya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
 
Dalam peristiwa tersebut, 17 orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, KontraS menyebutkan bahwa lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai, 18, Simon Degei, 18, Yulian Yeimo, 17,  Abia Gobay, 17, dan Alfius Youw, 17.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan