sang suami yang saat ini tercatat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi.
Gugatan dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Informasi itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Asep saat dihubungi, Rabu, 21 September 2022.
Baca: Kejari Tasik Geledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Dugaan Korupsi Dana PIP |
Kasus gugatan cerai Anne Ratna Mustika juga sudah menjadi perbincangan di Kalangan Pemerintah Daerah dan PNS. Beberapa sumber di lingkaran bupati juga membenarkan hal tersebut.
"Infonya begitu, didaftarkan hari Senin lalu, tanggal 19 September 2022," Kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika soal gugatan cerai yang sudah terdaftar di Pengadilan Agama tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News