Tangerang: Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengoperasikan posko pengendalian dan pengawasan repatriasi dan kedatangan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Posko tersebut khusus untuk memantau 24 jam kedatangan penumpang dari luar negeri.
"Kami berharap posko ini dapat memastikan prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri dijalankan dengan baik," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, Sabtu, 1 Mei 2021.
Agus menuturkan, melalui prosedur baru itu diharapkan pemenuhan protokol kesehatan khususnya bagi penumpang yang datang dari luar negeri dapat semakin baik. Penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan.
Baca: Kadis Pariwisata DKI Diperiksa Terkait Kasus Mafia Karantina Bandara Soetta
"Seperti menunjukkan surat hasil tes covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional," jelasnya.
Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari sebelumnya, diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.
Baca: Satgas: Pemalsu Alat Tes dan Mafia Karantina Harus Ditindak
Sementara, Satgas Udara Penanganan covid-19 dan Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder terkait lainnya menetapkan prosedur baru untuk kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta. Prosedur ini terdapat sembilan cek poin untuk dilalui penumpang internasional dalam memproses kedatangan.
Komandan Satgas Udara Penanganan covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, prosedur baru untuk memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk proses menuju lokasi karantina.
"Kami memohon dukungan masyarakat, dan berterima kasih kepada penumpang yang telah menjalankan prosedur ini dengan baik," kata Eko.
Berikut cek poin untuk memproses kedatangan bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Cek poin pertama, penumpang yang baru tiba mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2) di Area Kedatangan Internasional yang dilengkapi dengan fasilitas WiFi. Penumpang juga dapat menggunakan kiosk machine untuk menginput data.
Cek poin kedua, penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Di proses ini akan ditentukan juga apakah karantina bisa dilakukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan.
Cek poin ketiga, penumpang akan didata terkait lokasi karantina, apakah menuju Wisma Atlet Pademangan atau hotel. Cek poin keempat, penumpang menjalani proses keimigrasian.
Baca: 2 Warga India Pelanggar UU Karantina Ditangkap
Cek poin kelima, penumpang mengambil bagasi di Area Pengambilan Bagasi. Cek poin keenam, penumpang menjalani proses kepabeanan.
Cek poin ketujuh, penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina, di lokasi ini juga terpasang jalur pembatas. Cek poin kedelapan, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh petugas Polresta Bandara.
Cek poin kesembilan, penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina. Proses penjemputan dilakukan dengan konsep single pick up point untuk memudahkan pengawasan. Bus yang boleh menjemput hanya yang telah ditunjuk.
Tangerang:
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengoperasikan posko pengendalian dan pengawasan repatriasi dan kedatangan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Posko tersebut khusus untuk memantau 24 jam kedatangan penumpang dari luar negeri.
"Kami berharap posko ini dapat memastikan prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri dijalankan dengan baik," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, Sabtu, 1 Mei 2021.
Agus menuturkan, melalui prosedur baru itu diharapkan pemenuhan protokol kesehatan khususnya bagi penumpang yang datang dari luar negeri dapat semakin baik. Penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan.
Baca: Kadis Pariwisata DKI Diperiksa Terkait Kasus Mafia Karantina Bandara Soetta
"Seperti menunjukkan surat hasil tes covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional," jelasnya.
Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari sebelumnya, diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.
Baca: Satgas: Pemalsu Alat Tes dan Mafia Karantina Harus Ditindak
Sementara, Satgas Udara Penanganan covid-19 dan Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder terkait lainnya menetapkan prosedur baru untuk kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta. Prosedur ini terdapat sembilan cek poin untuk dilalui penumpang internasional dalam memproses kedatangan.
Komandan Satgas Udara Penanganan covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, prosedur baru untuk memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk proses menuju lokasi karantina.
"Kami memohon dukungan masyarakat, dan berterima kasih kepada penumpang yang telah menjalankan prosedur ini dengan baik," kata Eko.