Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus mafia undang-undang karantina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Penyidik memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Gumilar memenuhi panggilan penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pemeriksaan terkait tersangka S.
"(Diperiksa) terkait dengan terbitnya kartu pas bandara. Padahal yang bersangkutan (S) sudah pensiun," ujar Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Polisi membongkar kasus mafia yang meloloskan warga negara Indonesia (WNI), JD, di Bandara Seotta untuk karantina usai datang dari India. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat tersangka.
Polisi juga menerapkan calon, yakni S, RW, dan GC. JD lolos atas bantuan tersangka S alias Sunarso yang merupakan pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.
(Baca: Polisi Masih Memburu Mafia Karantina Bandara Soetta)
S mengatur dokumen hingga menjemput JD di Bandara Soetta setibanya di Tanah Air. S leluasa mondar-mandir di Bandara Soetta berbekal kartu pas bandara.
"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Yusri, Rabu, 29 April 2021.
Foto kartu pas S alias Sunarso dan RW alias Raga Wicaksono tersebar. Terlihat kartu pas berwarna kuning itu terbit 23 Desember 2020. Pada kartu pas kedua tersangka juga terdapat keterangan Dinas Pariwisata DKI.
JD sejatinya harus menjalani karantina 14 hari, karena baru melakukan perjalanan dari India. Negara itu mengalami peningkatan kasus covid-19 dengan varian baru. Pemerintah Indonesia mengantisipasi penyebaran virus agar tidak menyebar di Tanah Air.
Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus mafia undang-undang
karantina di
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Penyidik memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Gumilar memenuhi panggilan penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pemeriksaan terkait tersangka S.
"(Diperiksa) terkait dengan terbitnya kartu pas bandara. Padahal yang bersangkutan (S) sudah pensiun," ujar Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Polisi membongkar kasus mafia yang meloloskan warga negara Indonesia (WNI), JD, di Bandara Seotta untuk karantina usai datang dari India. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat tersangka.
Polisi juga menerapkan calon, yakni S, RW, dan GC. JD lolos atas bantuan tersangka S alias Sunarso yang merupakan pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.
(Baca:
Polisi Masih Memburu Mafia Karantina Bandara Soetta)
S mengatur dokumen hingga menjemput JD di Bandara Soetta setibanya di Tanah Air. S leluasa mondar-mandir di Bandara Soetta berbekal kartu pas bandara.
"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Yusri, Rabu, 29 April 2021.
Foto kartu pas S alias Sunarso dan RW alias Raga Wicaksono tersebar. Terlihat kartu pas berwarna kuning itu terbit 23 Desember 2020. Pada kartu pas kedua tersangka juga terdapat keterangan Dinas Pariwisata DKI.
JD sejatinya harus menjalani karantina 14 hari, karena baru melakukan perjalanan dari India. Negara itu mengalami peningkatan kasus covid-19 dengan varian baru. Pemerintah Indonesia mengantisipasi penyebaran virus agar tidak menyebar di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)