Pontianak: Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah hotel untuk mengantisipasi praktik prostitusi yang melibatkan anak.
Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyisir sejumlah hotel yang diindikasikan terdapat aktivitas prostitusi.
"Dalam sidak itu, kami menjaring sebanyak 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Tapi dari jumlah tersebut, tidak ada anak di bawah umur," kata Bahasan, Sabtu, 26 Desember 2020.
Dia mengatakan kegiatan serupa tidak hanya dilakukan sekali. Pihaknya akan gencar melakukan sidak terhadap hotel-hotel maupun penginapan sebagai upaya mencegah prostitusi.
Baca juga: 1.283 Pegawai Honor Papua Barat Terima SK PNS
Hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan. Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha," ujarnya.
Bahasan menambahkan sidak juga untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terhadap persoalan prostitusi yang melibatkan anak. Hal ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebijakan yang akan diambil baik terhadap hotel-hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi maupun pelaku prostitusi.
"Ke depan, sebagaimana amanah undang-undang bahwa kita harus melindungi anak, kita akan membuat aturan yang lebih detail lagi sehingga bisa meminimalisasi persoalan prostitusi anak," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana, mengatakan Pemkot Pontianak bersama Forkopimda melakukan sidak terhadap empat hotel. Dari hasil penyisiran, ditemukan 11 pasangan yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah.
"Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum," ungkapnya.
Sedangkan sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari denda hingga pada penutupan tempat usaha. Sebagaimana dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.
"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," beber dia.
Menyikapi prostitusi yang melibatkan anak, Adriana mengimbau manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya.
"Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," jelasnya.
Pontianak: Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah hotel untuk mengantisipasi praktik
prostitusi yang melibatkan anak.
Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyisir sejumlah hotel yang diindikasikan terdapat aktivitas prostitusi.
"Dalam sidak itu, kami menjaring sebanyak 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Tapi dari jumlah tersebut, tidak ada anak di bawah umur," kata Bahasan, Sabtu, 26 Desember 2020.
Dia mengatakan kegiatan serupa tidak hanya dilakukan sekali. Pihaknya akan gencar melakukan sidak terhadap hotel-hotel maupun penginapan sebagai upaya mencegah prostitusi.
Baca juga:
1.283 Pegawai Honor Papua Barat Terima SK PNS
Hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan. Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha," ujarnya.
Bahasan menambahkan sidak juga untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terhadap persoalan prostitusi yang melibatkan anak. Hal ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebijakan yang akan diambil baik terhadap hotel-hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi maupun pelaku prostitusi.
"Ke depan, sebagaimana amanah undang-undang bahwa kita harus melindungi anak, kita akan membuat aturan yang lebih detail lagi sehingga bisa meminimalisasi persoalan prostitusi anak," kata dia.