Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah hotel. (Foto: ANTARA/Istimewa)
Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah hotel. (Foto: ANTARA/Istimewa)

Pemkot Pontianak Sidak Sejumlah Hotel Antisipasi Prostitusi Anak

Antara • 26 Desember 2020 11:55

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana, mengatakan Pemkot Pontianak bersama Forkopimda melakukan sidak terhadap empat hotel. Dari hasil penyisiran, ditemukan 11 pasangan yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah.
 
"Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum," ungkapnya.
 
Sedangkan sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari denda hingga pada penutupan tempat usaha.  Sebagaimana  dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.

"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," beber dia.
 
Menyikapi prostitusi yang melibatkan anak, Adriana mengimbau manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya.
 
"Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan