Wali Kota Bogor Bima Arya. Medcom.id/Rizky Dewantara
Wali Kota Bogor Bima Arya. Medcom.id/Rizky Dewantara

Pemkot Bogor Siap Implementasikan PPKM Darurat

Rizky Dewantara • 02 Juli 2021 14:02
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Warga Kota Bogor diharapkan patuh terhadap kebijakan ini dengan beberapa aturan yang baru.
 
“Pemerintah pusat baru saja mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli. Beberapa poin perlu saya sampaikan untuk disosialisasikan kepada seluruh warga,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Jum'at, 2 Juli 2021.
 
Dijelaskan Bima, ada 13 poin yang saat PPKM darurat, pertama pemberlakuan work from home (WFH) 100 persen di luar sektor esensial. Sementara kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO).

"Poin kedua yakni seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online di Kota Bogor dan poin ketiga pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO," kata dia.
 
Baca: Wali Kota Semarang Pastikan Bansos Pemkot dan PPKM Darurat Jalan Semua
 
Sektor kritikal antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
 
"Supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20:00 WIB dan apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam. Namun pada poin keempat, pusat perbelanjaan atau mall ditutup untuk sementara," sebutnya.
 
Masih kata Bima, poin kelima, untuk restoran, kafe, lapak jajanan, hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Poin keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
"Poin ketujuh, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Dan poin kedelapan terkait fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan