Wali Kota Bogor Bima Arya. Medcom.id/Rizky Dewantara
Wali Kota Bogor Bima Arya. Medcom.id/Rizky Dewantara

Pemkot Bogor Siap Implementasikan PPKM Darurat

Rizky Dewantara • 02 Juli 2021 14:02

Lebih lanjut, pada poin kesembilan, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara.
 
Poin kesepuluh, soal transportasi, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
“Poin kesebelasan, resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan sangat ketat, tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” papar dia.

Poin keduabelas, masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Dan poin terakhir untuk pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan seperti yang diterapkan selama ini di Kota Bogor.
 
“Insyaallah Pemerintah Kota dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan berikhtiar maksimal untuk terus menambah tempat tidur, ruang isolasi bagi warga yang betul-betul membutuhkan,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan