Barang bukti emas dan uang, yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Cirebon.
Barang bukti emas dan uang, yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Cirebon.

Sepekan, 60 Pelaku Kejahatan Ditangkap dan Puluhan Knalpot Bising Disita

Ahmad Rofahan • 06 Juni 2022 20:15
Cirebon: Polresta Cirebon mengamankan sebanyak 60 pelaku tindak kejahatan dari hasil Operasi Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan dari mulai 28 Mei hingga 4 Juni 2022. 
 
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, mengatakan, 60 orang itu ditangkap berdasawkan 24 kasus kejahatan.
 
"Dari 60 tersangka tersebut, 18 orang di antaranya merupakan target operasi kami dan semuanya berhasil diamankan. Kasus yang diungkap terdiri dari geng motor, curanmor, curat, curas, dan premanisme," ujar Arif, di Mapolresta Cirebon, Senin 6 Juni 2022.

Ia mengatakan, tersangka geng motor yang diamankan berjumlah 27 orang, kasus curat 11 tersangka, kasus curas 6 tersangka, kasus curanmor 5 tersangka, dan kasus premanisme 11 tersangka. Mereka diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
 
Menurutnya, kasus curat yang diungkap dari mulai pencurian laptop, kotak amal, handphone, dan lainnya. Sementara kasus curas diantaranya pencurian paket, handphone, kabel, dan lainnya. Kemudian dua kasus curanmor diungkap di wilayah Polsek Pangenan, dan target operasi Satreskrim Polresta Cirebon.
 
Baca juga: Korban Minta Polda DIY Tak Lindungi Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan
 
"Untuk kasus premanisme yang diungkap ada dua yang menjadi target operasi, sedangkan tiga perkara lainnya non target operasi, dan semuanya merupakan kasus pengeroyokan atau penganiayaan. Kasus geng motor yang diungkap jumlahnya 7 perkara," kata Arif.
 
Pihaknya memastikan, seluruh tersangka tersebut akan diproses sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka curas, Pasal 365 KUHP untuk tersangka curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus premanisme, penganiayaan, dan lainnya.
 
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh perkara tersebut. Di antaranya, satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, dan senjata tajam yang terdiri dari samurai, celurit, arit, pisau, korek api berbentuk pistol, serta lainnya.
 
"Dalam kasus geng motor, ada beberapa kelompok yang diamankan, yakni XTC, GBR, RTM, Langleng San, dan lainnya. Mereka diamankan di wilayah Gebang, Babakan, Pasaleman, Plered, Plumbon, Arjawinangun, Tegalgubug, dan lainnya," ujar Arif.
 
 

Bahkan, kelompok Langleng San yang diamankan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ditangkap saat berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan melakukan live streaming di media sosial untuk menantang tawuran kelompok lainnya.
 
"Untuk penyisiran geng motor akan terus kami lakukan sehingga Kabupaten Cirebon benar-benar bersih dari aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kelompok-kelompok geng motor yang dengan kesadaran penuh dan insyaf untuk membubarkan diri," kata Arif.
 
Sementara itu, Polres Cirebon Kota (Ciko) menjaring sebanyak 90 sepeda motor yang menggunakan kenalpot bising. Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, seluruh sepeda motor yanng terjaring menggunakan kenalpot bising, mendapatkan sanksi berupa tilang.
 
"Kendaraan kami amankan dan kami jatuhi sanksi tilang," ujar Fahri.
 
Baca juga:  Polisi Gerebek Pesta Bikini di Depok
 
Dalam kesempatan tersebut Fahri juga melakukan pemusnahan terhadap kenalpot bising, dengan dilakukan pemotongan. Ia menjelaskan, peratuan larangan kenalpot bising bedasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana atau denda Rp250.000. 
 
"Salah satu syarat teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan dengan kenalpot standar pabrik. Jadi kenalpot bising jelas melanggar," terang dia.
 
Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan kenalpot bising. Terlebih, Polres Cirebon Kota telah membentuk tim khusus penindakan sepeda motor yang menggunakan kenalpot bukan standar pabrik. 
 
"Kami sudah sebar di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Sebelum kami tindak, kami minta segera berganti dengan kenalpot pabrikan," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan