Barang bukti emas dan uang, yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Cirebon.
Barang bukti emas dan uang, yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Cirebon.

Sepekan, 60 Pelaku Kejahatan Ditangkap dan Puluhan Knalpot Bising Disita

Ahmad Rofahan • 06 Juni 2022 20:15
Cirebon: Polresta Cirebon mengamankan sebanyak 60 pelaku tindak kejahatan dari hasil Operasi Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan dari mulai 28 Mei hingga 4 Juni 2022. 
 
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, mengatakan, 60 orang itu ditangkap berdasawkan 24 kasus kejahatan.
 
"Dari 60 tersangka tersebut, 18 orang di antaranya merupakan target operasi kami dan semuanya berhasil diamankan. Kasus yang diungkap terdiri dari geng motor, curanmor, curat, curas, dan premanisme," ujar Arif, di Mapolresta Cirebon, Senin 6 Juni 2022.

Ia mengatakan, tersangka geng motor yang diamankan berjumlah 27 orang, kasus curat 11 tersangka, kasus curas 6 tersangka, kasus curanmor 5 tersangka, dan kasus premanisme 11 tersangka. Mereka diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
 
Menurutnya, kasus curat yang diungkap dari mulai pencurian laptop, kotak amal, handphone, dan lainnya. Sementara kasus curas diantaranya pencurian paket, handphone, kabel, dan lainnya. Kemudian dua kasus curanmor diungkap di wilayah Polsek Pangenan, dan target operasi Satreskrim Polresta Cirebon.
 
Baca juga: Korban Minta Polda DIY Tak Lindungi Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan
 
"Untuk kasus premanisme yang diungkap ada dua yang menjadi target operasi, sedangkan tiga perkara lainnya non target operasi, dan semuanya merupakan kasus pengeroyokan atau penganiayaan. Kasus geng motor yang diungkap jumlahnya 7 perkara," kata Arif.
 
Pihaknya memastikan, seluruh tersangka tersebut akan diproses sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka curas, Pasal 365 KUHP untuk tersangka curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus premanisme, penganiayaan, dan lainnya.
 
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh perkara tersebut. Di antaranya, satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, dan senjata tajam yang terdiri dari samurai, celurit, arit, pisau, korek api berbentuk pistol, serta lainnya.
 
"Dalam kasus geng motor, ada beberapa kelompok yang diamankan, yakni XTC, GBR, RTM, Langleng San, dan lainnya. Mereka diamankan di wilayah Gebang, Babakan, Pasaleman, Plered, Plumbon, Arjawinangun, Tegalgubug, dan lainnya," ujar Arif.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan