Yogyakarta: Kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diingatkan untuk tidak melindungi anggota Polres Sleman, AV dan LV, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, pada Sabtu, 4 Juni 2022. Keluarga korban minta agar hukum tak dijalankan tebang pilih.
"Kasus ini harus diusut terang benderang, tidak ditutupi dan melindungi terduga pelaku. Polisi yang terlibat secara pidana harus diproses, termasuk secara etik," kata kuasa hukum keluarga Bryan Yoga, Duke Arie Widagdo, Senin, 6 Juni 2022.
Arie mengatakan kliennya dianiayai dengan kejam, diseret dan dipukul hingga menyebabkan banyak luka. Saat diajak menyelesaikan masalah secara jalan tengah di Polres Sleman, korban justru mendapat tindakan kekerasan dari anggota kepolisian.
"Sampai di sana (Polres Sleman) dianiaya. Informasi dari klien kami terjadi pemukulan oleh anggota Polres Sleman. Ini masih kami dalami dulu karena informasinya seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Anggota Polres Sleman Diduga Melakukan Penganiayaan
Ia menyesalkan adanya informasi kliennya hendak melarikan diri saat di Polres Sleman. Padahal, kata dia, kliennya keluar dari Polres Sleman dengan tujuan mencari pertolongan.
"Klien kami lari (dari Polres Sleman) minta pertolongan, bukan lari melarikan diri karena melakukan kejahatan. Makanya mukanya ada lebam. Lari minta pertolongan, lompat pagar, kemudian ditabrak, kemudian sudah tidak sadarkan diri. Ini keterangan dari saksi- saksi dan Bryan sendiri," kata dia.
Selain itu, terang Arie, gawai kliennya sebagai korban justru disita anggota Polres Sleman tanpa alasan yang jelas. Meski Bryan telah berusaha memintanya, namun tak juga dikembalikan.
"HP klien kami disita oknum polisi. Lucunya oknum polisi itu minta ganti rugi. Tidak tahu minta ganti ruginya apa? Padahal korban (Bryan) jamnya juga rusak. Saya heran kenapa kok polisi minta ganti rugi," ujar Arie.
Bryan mengalami luka di wajah dengan posisi bengkak di bagian mata. Selain itu juga luka di bagian badan dan lutut akibat diseret. Luka di bagian kepala, kata dia, akibat pelaku memiting lalu memukul.
Di sisi lain, ia melanjutkan, laporan yang dilakukan ke Polda DIY pada Minggu, 5 Juni, pukul 19.00 WIB, ternyata sudah ada laporan di Polres Sleman dalam kasus yang sama. Polisi menerapkan laporan model A atau laporan dari anggota kepolisian sendiri.
"Kami khawatir proses di Polres Sleman tidak netral. Peristiwa di sana, pihak yang terlibat anggota Polres Sleman," ungkapnya.
Keluarga Bryan, Anung Prajotho menuntut keadilan dalam kasus itu. Ia meminta aparat menjalankan hukum dengan adil.
"Harus ada keadilan bagi kami, khususnya bagi pelaku bisa diproses dan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang diindikasikan terlibat dalam penganiayaan bisa diusut dengan tuntas," tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto juga telah menyatakan proses internal kasus tersebut sudah berjalan. Pihak keluarga juga sudah mendapati informasi penanganan kasus itu sudah masuk penyidikan.
Yogyakarta: Kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diingatkan untuk tidak melindungi anggota
Polres Sleman, AV dan LV, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, pada Sabtu, 4 Juni 2022. Keluarga korban minta agar hukum tak dijalankan tebang pilih.
"Kasus ini harus diusut terang benderang, tidak ditutupi dan melindungi terduga pelaku. Polisi yang terlibat secara pidana harus diproses, termasuk secara etik," kata kuasa hukum keluarga Bryan Yoga, Duke Arie Widagdo, Senin, 6 Juni 2022.
Arie mengatakan kliennya dianiayai dengan kejam, diseret dan dipukul hingga menyebabkan banyak luka. Saat diajak menyelesaikan masalah secara jalan tengah di Polres Sleman, korban justru mendapat tindakan kekerasan dari anggota kepolisian.
"Sampai di sana (Polres Sleman) dianiaya. Informasi dari klien kami terjadi pemukulan oleh anggota Polres Sleman. Ini masih kami dalami dulu karena informasinya seperti itu," ujarnya.
Baca juga:
Sejumlah Anggota Polres Sleman Diduga Melakukan Penganiayaan
Ia menyesalkan adanya informasi kliennya hendak melarikan diri saat di Polres Sleman. Padahal, kata dia, kliennya keluar dari Polres Sleman dengan tujuan mencari pertolongan.
"Klien kami lari (dari Polres Sleman) minta pertolongan, bukan lari melarikan diri karena melakukan kejahatan. Makanya mukanya ada lebam. Lari minta pertolongan, lompat pagar, kemudian ditabrak, kemudian sudah tidak sadarkan diri. Ini keterangan dari saksi- saksi dan Bryan sendiri," kata dia.
Selain itu, terang Arie, gawai kliennya sebagai korban justru disita anggota Polres Sleman tanpa alasan yang jelas. Meski Bryan telah berusaha memintanya, namun tak juga dikembalikan.
"HP klien kami disita oknum polisi. Lucunya oknum polisi itu minta ganti rugi. Tidak tahu minta ganti ruginya apa? Padahal korban (Bryan) jamnya juga rusak. Saya heran kenapa kok polisi minta ganti rugi," ujar Arie.