ilustrasi pengeroyokan. Dokumentasi/ Medcom.id
ilustrasi pengeroyokan. Dokumentasi/ Medcom.id

Sejumlah Anggota Polres Sleman Diduga Melakukan Penganiayaan

Ahmad Mustaqim • 06 Juni 2022 10:03
Yogyakarta: Dua anggota kepolisian di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga terlibat kasus penganiayaan sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu, 4 Juni 2022. Korban dalam peristiwa itu bernama Bryan Yoga Kusuma.
 
Bryan Yoga disebut diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel. Provokasi tersebut lantas menjadi perkelahian di depan parkiran Holywings.
 
"Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan Yoga Kusuma," kata perwakilan Keluarga Bryan Yoga Kusuma, Anung Prajotho, dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.

Baca: Melakukan Penganiayaan, 8 Pelajar SMK 34 Kramat Raya Ditangkap
 
Anung menyatakan Bryan Yoga kemudian dianiaya sekitar 20 orang. Ia menyebut ada sejumlah terduga pelaku penganiayaan merupakan anggota Polres Sleman. Ia menyebut penganiayaan terjadi sekitar satu jam.
 
Setelah dianiaya, kata Anung, Bryan Yoga ditawari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah. Tawaran itu dengan mendatangi Polres Sleman. Namun saat di Polres Sleman disebut tetap terjadi penganiayaan.
 
"Bryan dan Albert (di Polres Sleman) terus mendapatkan siksaan dan pukulan. Saat itu, Albert meminta pertolongan dari polisi lain yang berada di Polres, namun hanya dilihat saja dan mereka tidak memberikan pertolongan. Saat itu, identitas dan HP Albert dan juga Bryan disita oleh pihak kepolisian," jelas Anung.
 
Sementara Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai, mengatakan dua saksi menyebut kasus itu dipicu perdebatan antara korban dengan pengunjung Cafe Holywings Jogja. Menurut dia saling silang pendapat itu berujung pengeroyokan. Imam mengatakan korban diamankan petugas keamanan kafe ke Polres Sleman usai kejadian.
 
"Saat diamankan korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang," kata Achmad.
 
Imam menyatakan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang merupakan anggotanya masih diperiksa. Ia mengatakan dua anggotanya masih proses pemeriksaan oleh bagian Propam Polda DIY.
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, mengatakan dua anggota Polres Sleman yang tengah diperiksa berinisial AV dan LV. Ia mengatakan keduanya berstatus sebagai anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sleman.
 
"Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melakukan pelanggaran," kata mantan Kapolres Sleman ini.
 
Yuliyanto mengatakan keduanya akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat. Sebagai pertimbangan sebanyak 17 saksi telah diperiksa dalam kasus itu, baik dari unsur sipil maupun anggota kepolisian.
 
"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," ujar Yuliyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan