Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cempaka Putih menangkap delapan pelajar yang menganiaya seorang pelajar SMK Kampung Jawa di Jalan Mardani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Para pelajar yang ditangkap berasal dari SMK 34, Kramat Raya, Jakarta Timur,
"Iya benar sudah ditangkap pelajar yang melakukan penganiayaan sesama pelajar oleh jajaran Polsek Cempaka Putih, lebih jelasnya bisa langsung tanyakan ke Kapolsek Cempaka Putih," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Gunarto kepada Medcom.id, Senin, 6 Juni 2022.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih mengatakan mayoritas pelajar yang diamankan masih duduk kelas 10. Mereka, yakni inisial, M, R, D, L, M, M, Y, R.
"Setelah kita lidik, kita tahu salah satu pelaku kemudian kita datangi ke rumahnya. Kita tanya ternyata yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kemudian kita minta rekan yang bersangkutan menyerahkan diri yang didampingi orang tuanya," ucap Bernard.
Baca: Penganiaya Pengendara Mobil di Tol Dalam Kota Jadi Tersangka
Satu per satu pelajar lain yang terlibat datang ke polsek untuk menyerahkan diri. Barang bukti penggaris besi yang digunakan dalam menganiaya turut diamankan.
"Mereka menganiaya karena dendam karena sebelumnya ada teman mereka yang dipukul dan mereka itu balas dendam," terangnya.
Delapan pelajar tersebut dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cempaka Putih menangkap delapan pelajar yang
menganiaya seorang pelajar SMK Kampung Jawa di Jalan Mardani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Para pelajar yang ditangkap berasal dari SMK 34, Kramat Raya, Jakarta Timur,
"Iya benar sudah ditangkap
pelajar yang melakukan penganiayaan sesama pelajar oleh jajaran Polsek Cempaka Putih, lebih jelasnya bisa langsung tanyakan ke Kapolsek Cempaka Putih," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Gunarto kepada
Medcom.id, Senin, 6 Juni 2022.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih mengatakan mayoritas
pelajar yang diamankan masih duduk kelas 10. Mereka, yakni inisial, M, R, D, L, M, M, Y, R.
"Setelah kita lidik, kita tahu salah satu pelaku kemudian kita datangi ke rumahnya. Kita tanya ternyata yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kemudian kita minta rekan yang bersangkutan menyerahkan diri yang didampingi orang tuanya," ucap Bernard.
Baca:
Penganiaya Pengendara Mobil di Tol Dalam Kota Jadi Tersangka
Satu per satu pelajar lain yang terlibat datang ke polsek untuk menyerahkan diri. Barang bukti penggaris besi yang digunakan dalam menganiaya turut diamankan.
"Mereka menganiaya karena dendam karena sebelumnya ada teman mereka yang dipukul dan mereka itu balas dendam," terangnya.
Delapan pelajar tersebut dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)