Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung
Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung

Penyuap Yana Mulyana Dijatuhi 1,5 Tahun Penjara

P Aditya Prakasa • 11 September 2023 15:55
Bandung: Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi divonis hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. 
 
Hakim menyatakan bahwa Sonny telah terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City tahun 2022-2023,
 
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, mengatakan, Sonny telah terbukti melakukan suap kepada Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Kahirur Rijal dan Wali Kota nonaktif Yana Mulyana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif, menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara," ucap Hera di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 11 September 2023.
 
Hakim juga menyatakan, Sonny diharuskan membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Dalam putusannya. Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
 
Baca juga: Perjalanan Dinas Ilegal Yana Mulyana ke Thailand Bermotif Naik Jabatan

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha," ungkap Hera. 
 
Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
 
Vonis yang diberikan oleh hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya dia dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 
 
Dalam perkara ini, Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sedangkan, Pengacara Sonny Setiadi, Wildan Mukhlisin mengatakan, kliennya akan memikirkan terlebih dahulu vonis dari majelis hakim. Sebab ada beberapa fakta persidangan yang masih belum terang, seperti unsur pemerasan. 
 
"Ada waktu tujuh hari, ini kita akan menyikapi dan kita akan pikir-pikir untuk tujuh hari," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan