Bandung: Persidangan kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP dalam program Bandung Smart City mengungkap sejumlah fakta. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia di Pengadilan Tipikor Bandung.
Tiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung mengungkapkan beberapa pihak yang kecipratan uang hasil proyek-proyek yang ada di Dishub Kota Bandung. Ketiga saksi tersebut adalah Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi, Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh. Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.
Dalam persidangan, Asep Kurnia mengatakan, pada 2018-2019 PT CIFO menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP. Kemudian perusahaan tersebut memberikan upah Rp120 juta. Pemberian fee tersebut berdasarkan arahan Kadishub Kota Bandung.
"Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," kata Asep Kurnia, Rabu 12 Juli 2023.
Asep menyebutkan, fee itu kemudian mengalir ke Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, hingga Kejari Kota Bandung. Asep mengatakan, Polda Jawa Barat mendapat Rp150 juta. Sementara untuk Kejari Kota Bandung, setorannya diberikan setiap bulan dengan nominal awal Rp50 juta, lalu turun menjadi Rp30 juta dan naik lagi pada 2023 menjadi Rp35 juta.
Tidak hanya aparat penegak hukum, Asep mengaku bahwa Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna juga meminta setoran untuk keperluan THR dengan nominal awal Rp70 juta. Namun, uang yang diberikan hanya Rp30 juta.
"Iyah, pak, untuk THR. Tadinya mintanya Rp70 juta, tapi saya adanya cuma Rp30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub) tadi, pak," katanya.
Sedangkan, saksi Ricky Gustiadi yang saat itu sebagai Kepala Dishub Bandung membantah dirinya dan Ema Sumarna memberikan arahan stafnya untuk mengumpulkan fee di setiap kepala bidang. Namun, bantahan ini tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.
Ricky mengatakan, saat rapat teknis, Ema Sumarna mengimbau untuk memberikan atensi terhadap aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian serta LSM dan Ormas hingga wartawan. Iya kemudian menjelaskan bahwa memang ada atensi.
"Memang ada beban dinas yang harus diatensi, harapan dari bidang membantu dinas. Ada dikasih dari bidang ke dinas," ucap Ricky.
Ricky mengaku dirinya tidak mengetahui sumber uang yang telah dikumpulkan oleh kepala bidang di Dishub Kota Bandung. Namun, dia mengatakan hasil kumpulan uang ini diberikan pada ormas dan LSM
"Ada (uang diberikan) tapi tidak dalam jumlah besar biasanya kami kasih Rp10 juta. Per orang untuk operasional Rp1 sampai Rp1,5 juta, kasih ke yang kenal saja," kata Ricky.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Tiga terdakwa itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna didakwa oleh jaksa telah memberi uang suap kepada pejabat di Pemkot Bandung.
Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bandung: Persidangan kasus dugaan
suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP dalam program Bandung Smart City mengungkap sejumlah fakta. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia di Pengadilan Tipikor Bandung.
Tiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung mengungkapkan beberapa pihak yang kecipratan uang hasil proyek-proyek yang ada di Dishub Kota Bandung. Ketiga saksi tersebut adalah Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi, Kasubag Program Dishub
Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh. Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.
Dalam persidangan, Asep Kurnia mengatakan, pada 2018-2019 PT CIFO menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP. Kemudian perusahaan tersebut memberikan upah Rp120 juta. Pemberian fee tersebut berdasarkan arahan
Kadishub Kota Bandung.
"Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," kata Asep Kurnia, Rabu 12 Juli 2023.
Asep menyebutkan, fee itu kemudian mengalir ke Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, hingga Kejari Kota Bandung. Asep mengatakan, Polda Jawa Barat mendapat Rp150 juta. Sementara untuk Kejari Kota Bandung, setorannya diberikan setiap bulan dengan nominal awal Rp50 juta, lalu turun menjadi Rp30 juta dan naik lagi pada 2023 menjadi Rp35 juta.
Tidak hanya aparat penegak hukum, Asep mengaku bahwa Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna juga meminta setoran untuk keperluan THR dengan nominal awal Rp70 juta. Namun, uang yang diberikan hanya Rp30 juta.
"Iyah, pak, untuk THR. Tadinya mintanya Rp70 juta, tapi saya adanya cuma Rp30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub) tadi, pak," katanya.
Sedangkan, saksi Ricky Gustiadi yang saat itu sebagai Kepala Dishub Bandung membantah dirinya dan Ema Sumarna memberikan arahan stafnya untuk mengumpulkan fee di setiap kepala bidang. Namun, bantahan ini tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.
Ricky mengatakan, saat rapat teknis, Ema Sumarna mengimbau untuk memberikan atensi terhadap aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian serta LSM dan Ormas hingga wartawan. Iya kemudian menjelaskan bahwa memang ada atensi.
"Memang ada beban dinas yang harus diatensi, harapan dari bidang membantu dinas. Ada dikasih dari bidang ke dinas," ucap Ricky.
Ricky mengaku dirinya tidak mengetahui sumber uang yang telah dikumpulkan oleh kepala bidang di Dishub Kota Bandung. Namun, dia mengatakan hasil kumpulan uang ini diberikan pada ormas dan LSM
"Ada (uang diberikan) tapi tidak dalam jumlah besar biasanya kami kasih Rp10 juta. Per orang untuk operasional Rp1 sampai Rp1,5 juta, kasih ke yang kenal saja," kata Ricky.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Tiga terdakwa itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna didakwa oleh jaksa telah memberi uang suap kepada pejabat di Pemkot Bandung.
Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)