Sidang kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Sidang kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Perjalanan Dinas Ilegal Yana Mulyana ke Thailand Bermotif Naik Jabatan

P Aditya Prakasa • 24 Juli 2023 18:41
Bandung: Perjalanan dinas ilegal yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, bersama rombongan pejabat ke Thailand untuk memenuhi undangan dari perusahaan Huawei, terungkap di persidangan.
 
Diketahui, perjalanan dinas tersebut telah disiapkan oleh salah seorang tersangka penerima suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.
 
Tiga tersangka penyuap Yana Mulyana adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Alih-alih bekerja, perjalanan dinas yang disiapkan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, tersebut justru untuk mengambil hati Yana. Wali Kota Bandung nonaktif itu mengajak serta keluarga ke Thailand.
 
Khairur Rijal merupakan tersangka penerima suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City. Perjalanan dinas tersebut disiapkan agar istri dari Khairur Rijal yang merupakan ASN di Diskominfo Kota Bandung naik jabatan.
 
Baca juga: Jaksa KPK Menduga Ketua DPRD Bandung Menerima Uang Hasil Proyek Dishub Kota Bandung

Selain Yana Mulyana dan keluarga, rombongan yang juga ikut melancong yaitu Kadishub Dadang Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, serta beberapa pejabat lainnya.
 
"Pak Rijal ke Thailand pergi bukan buat kerja, tapi buat senang-senang. Bilang pengin nyenengin Bapak (untuk servis Yana Mulyana) jadi pengen istrinya (Khairur Rijal) naik," ucap Sekertaris Pribadi (Sekpri) Pimpinan Wali Kota Bandung, Rizal Hilman, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 24 Juli 2023.
 
Rizal mengatakan, sepulangnya dari Thailand, Yana Mulyana justru mengangkat Khairur Rijal sebagai Sekertaris Dishub Kota Bandung. Sementara istrinya Rijal tidak naik jabatan.
 
"Setelah perjalanan dinas yang naik jabatan Pak Rijal bukan istrinya. Jadi khairur Rijal selalu bilang si teteh (istrinya) harus naik jabatan. Yang naik Khairur Rijal bukan istrinya," ujar dia. 
 
Pada persidangan sebelumnya, Saksi Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat, mengatakan perjalanan dinas ini merupakan undangan resmi dari Huawei melalui PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) untuk melihat smart camera yang bakal dipergunakan pada pengadaan CCTV Bandung Smart City. Informasi tersebut didapatnya dari Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal yang kini juga menjadi terdakwa. 
 
Baca juga: Polda Jabar, Plh Wali Kota, Hingga Polrestabes Bandung Disebut Ikut Kecipratan Fee Proyek Pengadaan CCTV

Namun rencana perjalanan ke luar negeri ini tidak mendapatkan izin dari Kemendagri. Perjalanan dinas pun kemudian akhirnya dibiayai oleh PT SMA.
 
Dalam kasus korupsi Bandung Smart City, tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
 
Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
 
Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan