Rapat paripurna DPRD Kota Bogor (Foto: ANTARA/Riza Harahap)
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor (Foto: ANTARA/Riza Harahap)

DPRD Kota Bogor Cabut 7 Raperda Tak Relevan

Antara • 31 Agustus 2020 23:51

Perda tersebut dicabut karena aturan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diperbaiki dan diatur dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
 
Ketiga, Perda Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut sudah tidak diperlukan, cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
Keempat, Perda Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah. Perda tersebut dicabut karena aturan soal PPNS sudah diperbaiki dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pemprov Sumsel Ajukan 3 Raperda kepada DPRD
 
Kelima, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Perda tersebut dicabut karena aturan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.
 
Keenam, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Perda tersebut sudah tidak relevan, karena sudah direvisi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
 
Ketujuh, Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah tidak relevan lagi. Karena aturan di atasnya sudah direvisi dalam UU Nomor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan